radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kardjo, 69, asal Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, kemarin (1/4) dituntut delapan bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Residivis kasus penganiayaan itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga desa setempat.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa dibuktikan melakukan tindak pidana penganiayaan hingga luka, sesuai dakwaan tunggal pasal 466 ayat 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Baca Juga: Pencuri Motor Asal Jombang Terlacak, Dituntut 1,5 Tahun di Pengadilan Negeri Lamongan
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara," ucapnya.
Sementara barang bukti satu flash disk hitam berisi video pemukulan, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengaku melakukan kesalahan. "Minta keriganan hukuman," pintanya.
Kejadiannya, di sawah sekitar pukul 08.00 (4/11/25). Terdakwa menabur benih padi di sawah yang diklaim sebagai miliknya.
Padahal, lahan tersebut milik korban Sriyati, 62, warga desa setempat. Korban lalu ke sawah bersama cucunya.
Cekcok terjadi saat korban dan terdakwa bertemu. Terdakwa mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lumpur. Terdakwa juga mencelupkan kepala korban ke lumpur. Peristiwa itu direkam cucu korban.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa meninggalkan korban di lokasi. Akibat kejadian itu, korban terluka.
Berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Soegiri Lamongan, ada luka memar di dahi dan lengan bawah kanan, serta lecet di telapak tangan kanan.
Pada sidang sebelumnya, Marsono, salah satu perangkat desa setempat, mengaku pernah dianiaya terdakwa. Kepalanya dipukul gara-gara masalah lahan sawah tersebut.
Karena memukul orang menggunakan palu, Kardjo waktu itu divonis lima bulan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma