radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Sucipto, 62, pencuri motor asal Pengampon, Kecamatan Kabuh Jombang, yang tertangkap, dituntut jaksa penuntut umum (JOU) dengan pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa dibuktikan melanggar tindak pidana mengambil barang, milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama - sama.
Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan. "Saya menyesal, saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ujarnya.
Baca Juga: Pengedar Pil Dobel L Asal Tuban Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Lamongan
Pencurian itu dilakukan Juli 2025. Mengendarai motor Yamaha Vega hitam tanpa nomor polisi, terdakwa mengajak temannya Kaswoto, ke Dusun Gampeng, Desa Candisari, Kecamatan Sambeng.
Keduanya melihat motor Honda Revo hitam terparkir dengan kunci masih menempel.
Terdakwa mengawasi situasi sekitar dan Kaswoto membawa lari motor tersebut.
Sucipto melajukan motornya lebih dulu, disusul Kaswoto dengan Revo.
Nahas, sekitar 30 meter dari lokasi, rantai Revo lepas. Pemilik kendaraan yang mengejar, berteriak meminta pertolongan warga.
Massa pun berdatangan. Kaswoto menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Sambeng dan diserahkan ke Polres Lamongan.
Senin, 1 Desember 2025, petugas Polres Lamongan mendapatkan informasi keberadaan Sucipto di rumah adiknya di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, Sucipto mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama Kaswoto di wilayah Lamongan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata KesumaSumber : Radar Lamongan