LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Warko, 32, asal Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban kembali duduk di kursi pesakitan PN Lamongan, Selasa (31/3), atas aksinya mengedarkan pil dobel L.
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyarata keamanan, khasiat dan mutu.
‘’Terdakwa dituntut satu tahun dan enam bulan,’’ ucapnya.
Baca Juga: Titan Agung Bebas dari Hukuman, Persela Lamongan Miliki Banyak Alternatif di Lini Depan
Untuk barang bukti pil dobel L sekitar 186 butir dan bungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah pembacaan tuntutan, langsung pembelaan oleh penasihat hukum. ‘’Kami tetap pada tuntutan,’’ ucap Victor. Agenda selanjutnya putusan.
Penasihat hukum terdakwa, Fredy memastikan langsung melakukan pledoi, karena dari fakat persidangan terdakwa sudah mengkui perbutannya.
‘’Jadi pada intinya kami minta keringanan, sebenarnya ada aktor di atas Warko, harusnya Warko ini distribusi paling bawah ibaratnya, makanya kami minta dia diberi hukuman seringan-ringannya,’’ ucap Fredy.
Baca Juga: Dua Hari Tembus Dua Ribu Penumpang di Stasiun Lamongan
Terdakwa Warko ditangkap Pada 13 Desember 2025 malam, di warung kopi di pinggir Jalan Raya Gembong, Desa Datinawong, Kecamatan Babat, setelah polisi mengamankan Haris atas informasi masyarakat.
Saat dilakukan penggedelapan pada terdakwa Warko ditemukan pil dobel L sekitar 186 butir pil dobel l, HP dan bungkus rokok. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan