radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Zut Baizi, 25 asal Desa Karangwungu Lor, Kecamatan Laren, divonis empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (30/3).
Sopir pengganti yang mengemudikan mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini dinyatakan terbukti lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dan membuat korban meninggal.
Hakim tunggal, Eka Kurnia Nengsih, menjelaskan, pertimbangan dalam putusan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa telah berdamai dengan kelurga korban dan memberikan santunan.
Baca Juga: Jadi Pengganti, Sopir SPPG Tewas di Kursi Penumpang, Terdakwa Dituntut Tujuh Bulan
"Terdakwa dan keluarga korban meninggal dunia, serta para korban luka, saling memaafkan," ucapnya.
Selain pidana penjara selama empat bulan, terdakwa juga didenda Rp 2 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendannya dapat disita untuk dilelang guna menutupi denda tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dua hari penjara.
Sementara barang bukti mobil dan becak motor dikembalikan kepada pemiliknya. "Terhadap putusan yang dibacakan, Saudara punya hak menerima putusan, menyatakan banding atau pikir - pikir selama tujuh hari," kata Eka.
"Pikir - pikir Yang Mulia," jawab terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan terdakwa sebelumnya dituntut tujuh bulan. "Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari," ujarnya.
"Yang bersangkutan sudah mengakuai semua perbuatannya di dakwaan. Sehingga yang bersangkutan punya hak untuk mengajukan pengakuan bersalah, yang mana sebelumnya sudah dinilai pengakuan bersalahnya dan dikabulkan. Setelah dikabulkan, dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat," imbuhnya.
Kasus ini bermula Kamis (6/11/25). Terdakwa dijemput Dian, sopir SPPG untuk mengambil pesanan 232 karton susu UHT keperluan program MBG. Susu itu lalu dikirim menggunakan APV ke SPPG di Kabupaten Gresik.
Malam harinya, keduanya kembali ke Lamongan. Namun, mampir dulu ke Kafe Walet, wilayah Kebet hingga dinihari. Zut yang mengemudikan mobil sempat ingin bermalam di sebuah ruko di Demangan, Kecamatan Lamongan. Atas ajakan Dian, mobil akhirnya melanjutkan perjalanan.
Saat melintas di jalan Sukodadi — Karanggeneng masuk Desa Kendalkemlagi, Zut mengaku lelah dan mengantuk. Mobil berkecepatan sekitar 70 km per jam, itu tiba - tiba mendekati becak motor yang dikendarai Safiul Anam dengan penumpang Umiyah, di depannya di lajur kiri. Setelah menabrak sisi kanan becak, mobil oleng, keluar badan jalan dan menghantam tiang listrik di sisi barat jalan. Benturan itu memicu korsleting dan menyebabkan aliran listrik di sekitar lokasi padam.
Setelah kejadian itu, Zut meminta pertolongan warga. Dia sempat mencari ponselnya dan melihat kondisi Dian yang akhirnya diketahui meninggal dunia. Dua pekan berselang, terdakwa menyerahkan diri ke Mapolres Lamongan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma