LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - M. Zidan Apriliano Putra, 24, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (17/3).
Terdakwa asal Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi itu mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU I Putu Wahyu atas kasus kepemilikan sabu-sabu (SS).
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menjelaskan, terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Serta Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‘’Kedepan agenda pemeriksaan saksi,’’ ucapnya.
Terdakwa ditangkap pada pertengahan Januari lalu.
Setelah membeli SS dari Sogleng (DPO), terdakwa lalu memecah barang haram tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.
Apes dialami terdakwa saat sedang transaksi SS seberat 0,10 gram di Desa Datinawong, Kecamatan Babat.
Belum sempat merasakan hasil, terdakwa keburu dibekuk petugas kepolisian.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah terdakwa di Kecamatan Sukodadi, yang akhirnya ditemukan tiga paket sabu, dua timbangan digital, ratusan kapsul plastik kosong, serta plastik klip untuk pengemasan.
Aris Arianto, penasihat hukum terdakwa menjelaskan, terdakwa mengerti dan tidak mengajukan perlawanan setelah dibacakan surat dakwaan oleh JPU.
‘’Akan tetapi kita nanti akan lihat apakah JPU bisa membuktikan dakwaannya atau tidak,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Arya Nata Kesuma