Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Burung, Diancam Tujuh Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 18 Maret 2026 | 14:50 WIB

DIANCAM MAKSIMAL TUJUH TAHUN: Didik Hermanto di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia disidang karena kasus pencurian tiga burung.
DIANCAM MAKSIMAL TUJUH TAHUN: Didik Hermanto di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia disidang karena kasus pencurian tiga burung.

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Didik Hermanto, 44, asal Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, diduga mencuri tiga burung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina membacakaan dakwaan terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (17/3).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan, terdakwa didakwa pasal 477 ayat huruf e dan huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Pencurian dengan memberatkan," ucapnya.

Menurut dia, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah atas dakwaan.

"Maka untuk sidang selanjutnya adalah penandatanganan berita acara pengakuan bersalah. Sehingga nanti akan dialihkan menjadi pemeriksaan singkat. Sebenarnya saya sudah siap dengan pembuktian, saya sudah menghadirkan saksi - saksi. Cuma oleh karena hakim berpendapat lain, maka disepakati seperti itu,"imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene, mengatakan, terdakwa sudah mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.

Barang bukti dikembalikan kepada korban, Bahrush Shufwan, warga Perum Puri Karang Mulyo, Kelurahan Sukomulyo.

"Setelah bermusyawarah, akan dialihkan menjadi pemeriksaan acara singkat. Akan tetapi, lebih dulu kami akan buat berita acara terkait dengan pengakuan bersalah. Kemudian, setelah membuat berita acara ini, kami minta tanda tangan JPU dan terdakwa. Karena dia sudah mengaku bersalah dan dia tidak mengingkari semua perbuatan. Jadi, semua yang dibacakan betul semua. Dan setelah itu kami persilakan penuntut umum untuk mengajukan berita acara terkait permohonan pemeriksaan acara singkat dengan hakim tunggal.," jelasnya. 

Terdakwa Didik Hermanto memang mengakui bersalah dan membenarkan dakwaan.

"Benar semua yang dibacakan, saya bersalah," katanya. 

Pencurian itu dilakukan terdakwa 18 Desember 2025.

Terdakwa memanjat tangga bangunan di samping rumah korban, lalu melompat ke teras lantai dua.

Dia mencuri seekor burung murai batu medan dan dua ekor burung cucak hijau. Pencurian itu terungkap melalui rekaman CCTV. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #persidangan #pencuri burung #lamongan #kejari lamongan #Kelurahan Sukomulyo #rekaman cctv