Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jadi Pengganti, Sopir SPPG Tewas di Kursi Penumpang, Terdakwa Dituntut Tujuh Bulan

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 17 Maret 2026 | 15:51 WIB

JALANI TUNTUTAN: Zut Baizi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan karena kecelakaan mobil SPPG yang mengakibatkan temannya meninggal dunia.
JALANI TUNTUTAN: Zut Baizi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan karena kecelakaan mobil SPPG yang mengakibatkan temannya meninggal dunia.

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Zut Baizi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (16/3).

Pemuda 25 tahun asal Desa Karangwungu Lor, Kecamatan Laren tersebut dituntut pidana penjara selama tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina.

Terdakwa dinilai lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan maut yang merenggut nyawa rekannya sendiri.

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dan ditambah dengan denda Rp 2 juta subsider dua hari," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.

"Barang bukti mobil APV dan becak motor dikembalikan kepada pemiliknya. Yang masih ada berhak, maka kami kembalikan pada yang berhak," imbuhnya. 

JPU memertimbangkan hal meringankan, para korban sudah memaafkan dan ada santunan dari pihak terdakwa. Atas tuntuan itu, terdakwa memohon keringanan.

"Saya menyesali, saya tidak mengulangi perbuatan tersebut. Saya mengakui atas kelalaian saya," ucapnya.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula Kamis (6/11/25). Terdakwa dihubungi dan dijemput Dian, sopir Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan APV untuk mengambil pesanan 232 karton susu UHT keperluan program MBG. Susu itu lalu dikirim ke SPPG di Kabupaten Gresik.

Malam harinya, keduanya kembali ke Lamongan. Namun, mampir dulu ke Kafe Walet, wilayah Kebet hingga dinihari.

Zut yang mengemudikan mobil sempat ingin bermalam di sebuah ruko di Demangan, Kecamatan Lamongan. Atas ajakan Dian, mobil akhirnya melanjutkan perjalanan.

Saat melintas di jalan Sukodadi — Karanggeneng masuk Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng dengan kecepatan sekitar 70 km per jam, Zut mengaku lelah dan mengantuk.

Mobil tiba - tiba mendekati becak motor yang dikendarai Safiul Anam dengan penumpang Umiyah, yang berjalan searah di lajur kiri.

Meski berusaha menghindar ke kanan, mobil tetap menabrak sisi kanan becak itu. Mobil oleng, keluar badan jalan dan menghantam tiang listrik di sisi barat jalan.

Benturan itu memicu korsleting dan menyebabkan aliran listrik di sekitar lokasi padam.

Setelah kejadian itu, Zut meminta pertolongan warga. Dia sempat mencari ponselnya dan melihat kondisi Dian yang akhirnya diketahui meninggal dunia. Dua pekan berselang, terdakwa menyerahkan diri ke Mapolres Lamongan. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #lamongan #kejari lamongan #jaksa penuntut umum #Sopir SPPG