Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tiga Terdakwa Curanmor di Lamongan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 12 Maret 2026 | 18:54 WIB

Tiga terdakwa curanmor menjalani sidang putusan di PN Lamongan.
Tiga terdakwa curanmor menjalani sidang putusan di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Tiga terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (11/3).

Dua terdakwa asal Surabaya yakni M. Rosul, 42, dan Bangun Santoso Napitupulu, 38. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Muhammad Darwis, 31, asal Desa Gempolpendowo, Kecamatan Glagah, Lamongan.

Baca Juga: Eks Pejabat PN Lamongan Gugat Empat Orang, Minta Ganti Rugi Rp 1,15 Miliar

Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan  pencurian motor.

‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara,’’ terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya yakni dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menerima.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro membenarkan hal tersebut. Barang bukti dua motor dikembalikan kepada pemilik masing-masing.

‘’Unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak sebagai sarana, dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka, Simak Ini Syarat dan Langkah Pendaftarnya

Aksi terdakwa dilakukan pada Tanggal 15 Desember 2025 di Kecamatan Glagah di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian korban melapor yang ditindaklanjuti petugas kepolisian, hingga berhasil mengamankan para terdakwa pada 17 Desember 2025 di Surabaya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#pn lamongan #curanmor