radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Yanu Kristiawan harus tetap di sel tahanan akibat niatnya berpesta di ruang karaoke berujung penganiayaan.
Pria 38 tahun asal Desa Ngelo, Kecamatan Cepu, Blora itu Selasa (10/3) divonis sepuluh bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Noer Hayati, pemilik karaoke Embun Cafe di Jalan PB Sudirman Sukodadi.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 466 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang - undang hukum pidana.
‘’ Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan pada sidang sebelumnya.
Divonis majelis hakim juga sepuluh bulan. ‘’ Putusan sama dengan tuntutan, kita pelajari putusannya, menunggu sikap terdakwa,’’ ucapnya.
Sementara barang bukti nota Embun Cafe, terlampir dalam berkas perkara.
Kasus ini bermula 2 Desember 2025. Jarum jam menunjukkan pukul 01.00 saat Yanu bersama Kristian, daftar pencarian saksi (DPS), memesan room karaoke nomor 4 dengan empat ladies companion (LC). Mereka juga memesan makanan ringan, air mineral, rokok, serta minuman keras.
Sekitar pukul 04.30, Kristian sempat keluar ruangan dengan dalih ingin membayar. Namun, begitu Noer Hayati menyodorkan nota tagihan Rp 3,25 juta, rekan terdakwa itu justru ambil langkah seribu lewat pintu belakang.
Menyadari ada yang tidak beres, korban mengecek ke ruangan dan mendapati Yanu. Saat ditagih, Yanu berkelit tak punya uang dan mengaku tidak tahu keberadaan temannya.
Dia berdalih ingin menyusul Kristian di sebuah hotel kawasan pertigaan Desa Sumlaran.
Namun, hotel itu ternyata fiktif. Setelah diantar saksi Ragil ke lokasi dan tidak menemukan apa-apa, Yanu dibawa kembali ke warung.
Di sanalah emosinya meledak. Saat hendak diantar ke kamar mandi oleh korban, Yanu tiba-tiba berbalik badan dan melayangkan pukulan ke lengan kanan Noer hingga korban terbentur dinding.
Tak cukup sampai di situ. Tulang kering kaki kanan korban ditendang hingga dia tersungkur di lantai. Saksi Ragil dan Aris sigap mengejar Yanu yang mencoba kabur pasca-kejadian. Berdasarkan hasil visum Puskesmas Sukodadi, korban mengalami luka lebam di lutut, ibu jari, dan siku. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma