LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Tiga pengelola CV Cuan Grup yang melakukan penipuan berkedok investasi bodong kepada Kades Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame Angely Emitasari masing-masing menerima vonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (9/3).
Ketua Majelis Hakim Yogi Rachmawan mengatakan, ketiga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan.
Alexa Dewi, 30, asal Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang diputus satu tahun lebih sepuluh bulan penjara.
Sedangkan, Mitaresa, 26, asal Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang; dan Rully Febriana, 30, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik masing-masing diputus satu tahun lebih empat bulan penjara.
"Atas putusan yang dibacakan, para terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga jaksa penuntut umum," tambahnya.
Baca Juga: Menyambut Lailatul Qadar: Kenali Tanda dan Amalan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menjelaskan, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
"Ya terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari," katanya.
Victor, sapaan akrabnya menjelaskan, hal memberatkan dalam tuntutan yakni para terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali di kota lain. Selain itu, korban mengalami kerugian Rp 93 juta.
‘’Para terdakwa tidak hanya berperkara di Lamongan saja,’’ ujarnya.
Penipuan ini bermula dari pendirian CV Cuan Grup pada September 2021, dengan tiga terdakwa yakni Alexa Dewi sebagai direktur, Mitaresa, dan Rully Febriana sebagai komanditer.
CV ini awalnya bergerak di bidang jasa titip (jastip) barang. Ketiganya lalu melebarkan sayap ke bisnis arisan online dan investasi tanam modal.
Baca Juga: 29 Perlintasan KA di Lamongan Bakal Dijaga 24 Jam
Sedangkan, perkenalan korban Angely Emitasari dengan para terdakwa dimulai dari dunia maya.
Terdakwa Mitaresa menghubungi korban melalui Instagram pada Januari 2023. Dia menawarkan arisan online dengan iming-iming hasil besar.
Angel, sapaan akrab Angely Emitasari yang tertarik kemudian bergabung dalam arisan dengan Rp 6.175.000 per bulan, dengan keuntungan yang dijanjikan Rp 100 juta.
Tak berhenti di situ, para terdakwa mulai melancarkan jurus maut dengan menawarkan investasi tanam modal.
Skema yang ditawarkan cukup menggiurkan yakni bunga 5 persen untuk jangka tujuh hari hingga 15 persen untuk jangka tiga bulan.
Untuk meyakinkan korban, pertemuan pun digelar di pusat perbelanjaan elite, Tunjungan Plaza.
Di sana, dijelaskan detail operasional perusahaan. Angel yang mulai percaya mulai menyetor sejumlah uang. Awalnya, aliran dana berjalan lancar.
Modal dan bunga sempat dikembalikan beberapa kali untuk membangun kepercayaan. Namun, puncaknya terjadi pada kurun waktu Juni hingga Agustus 2023.
Saat Angel sedang menjalankan ibadah haji, dia tetap menyetor modal sebesar Rp 100 juta melalui rekannya.
Kemudian tiga kali mendapat keuntungan dan memperpanjang investasi. Terakhir janji keuntungan 15 persen plus bonus logam mulia 5 gram yang dijanjikan cair pada Oktober 2023 ternyata hanya isapan jempol.
Selama kurun waktu April 2023 sampai Agustus 2023 korban menyerahkan uang Rp 329,17 juta dan para terdakwa telah menyerahkan uang sebagai modal awal maupun keuntungan kepada korban Rp 273,165 juta.
Sehingga ada selisih Rp 56,01 juta. Di sisi lain, korban juga telah melakukan pembayaran arisan yang sudah dibayar, tapi belum dapat karena para terdakwa ditangkap terlebih dahulu.
Uang arisan dibayarkan total Rp 37 juta lebih. Total kerugian yang diderita Angel, mencakup selisih modal investasi dan uang arisan yang sudah masuk mencapai Rp 93,06 juta. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan