radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Rayba Khalaf Albany, 22, asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan hukuman lima tahun penjara kemarin (5/3) dalam perkara sabu — sabu.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dengan menyimpan dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
Selain vonis pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 juta. Denda itu harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika a tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," ujarnya.
"Atas putusan, terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU lima tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Putusan majelis hakim, lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari.
"Atas putusan tersebut, kami terima. Karena hakim berpandangan sama dengan penuntut umum," ujarnya.
Barang bukti di antaranya delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 4,796 gram, tiga timbangan digital, alat press, plastik klip kosong, dan 94 kapsul plastik kosong, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Figo Rizqi.
Sementara itu, penasihat hukum dari terdakwa, Aris Arianto, mengatakan, atas putusan lima tahun, pihaknya masih pikir - pikir. "Kita akan berpotensi mengajukan banding karena hukuman tuntutan dan putusan sama, hanya turun didenda," ujarnya.
Setelah sidang tersebut, majelis hakim menggelar sidang lagi dalam kasus yang sama, berkas terpisah.
Terdakwanya, Figo Rizqi Octavian, 24, asal Desa Kebonagung, Kecamtan Rengel, Tuban. Agenda sidang kemarin masih pembelaan.
Kasus ini bermula sekitar pukul 17.30 (13/10/25). Rayba mengajak Figo memakai sabu di kamar kos di Jalan Veteran Lamongan. Beberapa jam kemudian, keduanya menuju kawasan Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kecamatan Deket. Keduanya menaruh dua klip sabu seberat sekitar 0,40 gram di tiang rambu lalu lintas.
Keesokan harinya, keduanya mengambil paket sabu di warung kopi depan kampus Unisla Lamongan. Sorenya, keduanya menuju wilayah Plosowahyu, Kecamatan Lamongan. Niat meletakkan ranjau, tapi tidak. Terdakwa hanya mengirim foto kepada Sogleng (DPO), seolah-olah barang sudah diranjaukan.
Saat keduanya bersantai di depan kamar kos petangnya, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan berpakaian preman mendatangi lokasi. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan empat klip sabu seberat masing-masing 0,134 gram, 0,137 gram, 0,122 gram, dan 0,134 gram yang disimpan dalam kapsul plastik dan digenggam terdakwa. Ponsel terdakwa juga diamankan.
Sementara di kamar kos, petugas menemukan empat klip sabu lain seberat masing-masing 0,893 gram, 0,901 gram, 0,893 gram, dan 1,582 gram yang disimpan dalam kotak plastik putih. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma