radarlamongan - jawaposradarlamongan — Kasbolah, 58 asal Desa Kesambi, Kecamatan Pucuk, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama sembilan bulan pada sidang kemarin (4/3).
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ujarnya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban tetangganya, Siti Mukholifah.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
"Barang bukti jaket warna biru motif hitam dirampas untuk musnahkan," kata Satriany Alwi.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 466 ayat 1 KUHP. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu 7 hari," ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, insiden itu bermula 27 Juni 2025. Terdakwa mendatangi korban di area telaga pemancingan.
Dalam kondisi mesin hidup, terdakwa menendang motor korban hingga roboh. Korban kemudian diminta ke rumah terdakwa. Di ruang tamu, terdakwa diduga menarik bagian depan baju korban, mencengkeram, serta sekali mencakar bagian sensitif tubuh korban.
Terdakwa juga diduga mendorong tubuh korban hingga membentur tembok.
Keributan itu akhirnya dilerai istri terdakwa, Rufaiyah. Dia kemudian meminta korban meninggalkan rumah.
Hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr Soegiri, ditemukan luka lecet dan nyeri perut akibat kekerasan tumpul.
Ada dugaan penganiayaan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.
Korban disebut sebagai pihak yang menyampaikan kabar kepada Rifaiyah, bahwa terdakwa berselingkuh dengan seorang perempuan. Namun, korban membantah pernah menyebarkan tudingan tersebut. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma