LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Kurir sabu-sabu (SS) asal Kelurahan/ Kecamatan Brondong Rachmad Dwi Akbar, 24, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (4/3).
Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,’’ terangnya.
Baca Juga: Himpaudi Lamongan Gelar Aksi Sosial, Santuni 40 Anak Yatim dan Bagi-bagi 300 Takjil
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda maksimal satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi denda tersebut.
‘’Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,’’ ucapnya.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni SS dua bungkus klip berat bersih total 85,6 gram, satu bungkus platik klip berisi ekstasi dua butir berat 0,8 gram, timbangan elektrik, dompet, alat hisap, dan satu bendel klip kosong.
‘’HP Iphone dirampas untuk negara,’’ katanya.
Baca Juga: Training Ground Gajahmada Disterilkan Tiga Bulan, Ini Alasannya
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari.
‘’Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari,’’ ucapnya.
Bey Arofat, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. Selanjutnya pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga dan terdakwa terkait putusan.
‘’Jika keberatan, kami akan melakukan banding, selanjutnya kami komunikasi dengan keluarga dan terdakwa dulu,’’ ucapnya.
Penangkapan pada Bulan Oktober tahun lalu saat terdakwa sedang berada di kamar rumahnya di Kelurahan Brondong.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu bungkus plastik klip berisi SS seberat 50,230 gram dan satu bungkus SS seberat 35,424 gram.
Baca Juga: Pemprov Jatim Alokasikan Bansos Rp 7,2 Miliar untuk Lamongan
Selain itu, ditemukan dua butir pil ekstasi warna kuning berlogo TMT dengan berat bersih 0,814 gram.
Dalam berkas perkara, terdakwa menjadi perantara jual beli SS sistem ranjau sekitar enam kali di Gresik; pantura Lamongan; dan di Sidoarjo. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan