LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Warko, 32, pengedar pil dobel L asal Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tampak pasrah mendengarkan dakwaan, Selasa (3/3), di Pengadilan Negeri Lamongan.
Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menjelaskan, terdakwa didakwa Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
‘’Ancaman hukuman 435 dipidana penjara paling lama 12 tahun,’’ ucapnya.
Baca Juga: PJU hingga Kapolsek di Polres Lamongan Tes Urine Massal, Ini Hasilnya
Saksi Penangkap Beni Setiawan menjelaskan, timnya menangkap Haris atas informasi masyarakat. Hasil introgasi yang bersangkutan mendapat pil dobel L dari terdakwa Warko. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan.
‘’Kami menangkap terdakwa pada 13 Desember 2025,’’ ujarnya.
Terdakwa diamankan di warung kopi di pinggir Jalan Raya Gembong, Desa Datinawong, Kecamatan Babat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 186 butir pil dobel L, HP, dan bungkus rokok.
‘’Waktu itu terdakwa sedang ngopi,’’ ujarnya.
Baca Juga: Resdivis Penganiayaan di Sekaran, Lamongan Ini Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
Terdakwa Warko mengaku jika pil dobel L didapat dari Fajar yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan sistem ranjau.
‘’Saya serahkan ke Haris 177 butir. Saya jual per kotak Rp 250 ribu,’’ ucapnya.
Saat dicecar pertanyaan, terdakwa Warko mengatakan, sisa pil dobel L lainnya diserahkan orang lain untuk diedarkan.
‘’Saya pernah dihukum satu tahun di Tuban Tahun 2016,’’ ungkapnya.
Penasihat hukum terdakwa, Fredy menjelaskan, kliennya sudah mengakui dan tidak membantah perbuatannya, karena menyadari bersalah. Timnya bakal memenuhi hak terdakwa, dengan setelah tuntutan akan melakukan pembelaan.
Baca Juga: TP PKK Lamongan dan Baznas Lamongan Salurkan Bantuan Sosial
‘’Pada intinya klien kami menyesali perbuatannya, kami berharap dia mendapat hukuman seringan-ringannya,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan