Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Resdivis Penganiayaan di Sekaran, Lamongan Ini Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:27 WIB

TERANCAM DIPENJARA LAGI: Kardjo di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia kembali menjalani persidangan karena diduga melakukan penganiayaan. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)
TERANCAM DIPENJARA LAGI: Kardjo di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia kembali menjalani persidangan karena diduga melakukan penganiayaan. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Kardjo, 69, asal Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran harus duduk di kursi pesakitan lagi.

Residivis kasus pemukulan itu kembali melakukan penganiayaan. Korban terakhirnya, Sriyati, 60, tetangga terdakwa.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (3/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari membacakan dakwaan dan menghadirkan empat saksi untuk pemeriksaan.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, agenda sidang pemeriksaan korban dan para saksi.

JPU menghadirkan satu saksi korban dan tiga saksi warga. Terdakwa didakwa pasal 466 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, 2,5 tahun penjara. 

‘’Agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi dari terdakwa,’’ ujarnya.

JPU membacakan, berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Soegiri Lamongan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

Di antaranya luka memar di dahi dan lengan bawah kanan, serta lecet di telapak tangan kanan. Luka-luka tersebut disimpulkan akibat kekerasan benda tumpul.

‘’Saya tidak mau damai,’’ kata korban Sriyati di persidangan.

Selain merasakan sakit setelah dianiaya, korban sering diancam. Kejadiannya, di sawah sekitar pukul 08.00 (4/11/25).

Korban mendengar terdakwa menabur padi di sawahnya. Dia lalu ke sawah bersama cucunya. Cekcok terjadi saat korban dan terdakwa bertemu. Terdakwa mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lumpur. Terdakwa juga mencelupkan kepala korban ke lumpur.

‘’ Saya didorong, dicekik, dilempar lumpur. Cucu saya jauh (saat ditinggalkan), itu sawah saya, sawah saya ditanami,’’ ucapnya.

 ‘’ Beberapa kali (korban) diancam,’’ imbuhnya.

Marsono, salah satu perangkat desa setempat, mengatakan, saat dirinya hendak pulang, diberitahu ada orang bertengkar. Dia lalu mendekati lokasi. ‘’ Sempat ada suara minta tolong,’’ ujarnya.

Dia mengaku mengetahui ada video pemukulan di WahtsApp grup. Marsono menjelaskan, dirinya juga pernah dianiaya terdakwa. Kepalanya dipukul gara-gara masalah lahan sawah.

‘’ Ini masih rentetan dengan saya dipukul dulu,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Kardjo pernah divonis lima bulan karena memukul kepala orang menggunakan palu.

Dalam persidangan kemarin, Kardjo mengelak atas perbuatannya,. ‘’ Yang salah dia,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Kecamatan Sekaran #residivis #persidangan #penganiayaan #lamongan