Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Miliki 40 Gram Sabu, Pria Asal Turi, Lamongan Divonis 9 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 27 Februari 2026 | 23:44 WIB

 

DIVONIS SEMBILAN TAHUN PENJARA: Margianto di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia divonis sembilan tahun karena dinyatakan majelis hakim terbukti menjadi perantara jual beli sabu. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS SEMBILAN TAHUN PENJARA: Margianto di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia divonis sembilan tahun karena dinyatakan majelis hakim terbukti menjadi perantara jual beli sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Margianto, 45, asal Desa Geger, Kecamatan Turi, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu - sabu (SS).

Pada sidang Kamis (26/2), dia divonis pidana penjara selama sembilan tahun.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana jual beli narkotika golongan satu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,’’ tutur Yogi.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta. Denda ini harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.

‘’ Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,’’ imbuhnya.

Sementara barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 40,91 gram, empat klip kosong, tiga sobekan solasi hitam, dan tas slempang, majelis hakim meminta dirampas untuk dimusnahkan.

‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan, sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama sebelas tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider selama 180 hari. Tuntutan itu mempertimbangkan terdakwa mengedarkan 40,91gram SS dan merupakan residivis.

‘’ Untuk putusan tersebut, kami menghormati keyakinan hakim. Dalam hal memutus, hakim punya pertimbangan lain. Kita masih ada waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan tersebut, apakah nanti kita terima atau tidak,’’ jelasnya.

Terdakwa ditangkap di depan rumahnya yang beralamat di Kelurahan Blimbing, Paciran, pukul 18.15 (29/9/25).

Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa dua kali melakukan transaksi sabu kepada seorang perempuan dengan panggilan Yuyun (DPO). Masing – masing, satu gram sabu seharga Rp 1,05 juta dan dua gram sabu senilai Rp 2,1 juta.

Terdakwa mendapatkan sabu dari Cak Fauzi alias Nur (DPO). Dia  membeli 45 gram dengan harga Rp 45 juta. Pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer.

Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, kliennya belum menentukan sikap. ‘’ Atas putusan, terdakwa pikir - pikir,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #residivis narkoba #pengedar sabu #persidangan #vonis #lamongan #kejari lamongan #majelis hakim