Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kurir SS Divonis Setengah dari Tuntutan di Pengadilan Negeri Lamonhan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 26 Februari 2026 | 21:55 WIB

Terdakwa kepemilikan SS, Nur Komari saat menjalani sidang di PN Lamongan. 
Terdakwa kepemilikan SS, Nur Komari saat menjalani sidang di PN Lamongan. 

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Nur Komari, 22, bisa sedikit bernafas lega saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (25/2). Kurir sabu-sabu (SS) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman.

‘’Diputus tiga tahun dari tuntutan enam tahun. Kemudian denda Rp 200 juta subsidair 80 hari,’’ terangnya. 

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro merespon putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Nur Komari separo dari tuntutan JPU sebelumnya. ‘’Kita pelajari dulu atas putusan tersebut, karena masih ada waktu tujuh hari,’’ ujarnya.

Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti satu klip plastik berisi SS dengan berat 0,71 gram yang nantinya akan dimusnahkan. Kasus ini bermula ketika terdakwa berada di salah satu warung kopi di Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong pada 4 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Selanjutnya, dia didatangi Dayat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dayat menitipkan satu klip SS kepada terdakwa untuk diserahkan kepada pihak lain dengan imbalan uang. Namun karena orang yang ditunggu lama, akhirnya SS diambil kembali oleh Dayat dan pulang bersama-sama.

Setelah sampai di rumah, Dayat Kembali menghubungi terdakwa untuk menyuruh ke rumahnya. Di depan rumah Dayat, terdakwa kembali menerima satu klip plastik berisi SS yang disimpan dalam bungkus makanan ringan. Kali ini, terdakwa diminta mengantarkan SS tersebut kepada seseorang bernama Muakiyah di pinggir jalan Desa Sumberagung.

Terdakwa mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu klip SS dan satu unit ponsel merk Oppo warna biru. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdakwa hanya bertugas sebagai kurir atas perintah Dayat.

Sri Murni Ambarsari, penasihat hukum terdakwa menerima putusan tersebut. ‘’Terima Yang Mulia,’’ ucapnya singkat. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #SS #lamongan #sabu