Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gara-gara Kabar Perselingkuhan, Warga Pucuk Ini Aniaya Tetangga, Kini Dituntut 1 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 26 Februari 2026 | 19:36 WIB

DITUNTUT SETAHUN PENJARA: KasbolaH di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dituntut setahun penjara karena penganiayaan terhadap tetangganya. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT SETAHUN PENJARA: KasbolaH di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dituntut setahun penjara karena penganiayaan terhadap tetangganya. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Kasbolah, 58, asal Desa Kesambi, Kecamatan Pucuk, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari dengan pidana penjara selama satu tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (25/2).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membutikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan luka korban tetangganya, Siti Mukholifah. Hal itu, sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 466 ayat 1 KUHP.

‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ujarnya.

Barang bukti jaket biru motif hitam diminta dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa dalam pembelaan mengakui kesalahan dan menyesal.

‘’ Saya minta maaf, saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal dan tidak mengulangi lagi. Saya minta keringanan, saya belum pernah dihukum,’’ ujarnya.

Berdasarkan dakwaan, insiden itu bermula 27 Juni 2025.

Terdakwa mendatangi korban di area telaga pemancingan.

Dalam kondisi mesin hidup, terdakwa menendang motor korban hingga roboh.

Korban kemudian diminta ke rumah terdakwa. Di ruang tamu, terdakwa diduga menarik bagian depan baju korban, mencengkeram, serta sekali mencakar bagian sensitif tubuh korban.

Terdakwa juga diduga mendorong tubuh korban hingga membentur tembok.

Keributan itu akhirnya dilerai istri terdakwa, Rufaiyah. Dia kemudian meminta korban meninggalkan rumah.

Hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr Soegiri, ditemukan luka lecet dan nyeri perut akibat kekerasan tumpul.

Ada dugaan penganiayaan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.

Korban disebut sebagai pihak yang menyampaikan kabar kepada Rifaiyah, bahwa terdakwa berselingkuh dengan seorang perempuan.

Namun, korban membantah pernah menyebarkan tudingan tersebut. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Penganiayaan tetangga #persidangan #lamongan #kejari lamongan #kabar perselingkuhan