Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ditagih Billing Rp 3,2 Juta, Tamu Cafe di Sukodadi Lamongan Malah Bogem Pemilik Warung Karaoke, Pelaku Kini Dituntut 10 Bulan Penjara di PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 25 Februari 2026 | 19:11 WIB

DITUNTUT 10 BULAN: Yanu Kristiawan di Pengadilan Negeri Lamongan karena menganiaya pemilik warung karaoke di Kecamatan Sukodadi. (ASIP/RDR.LMG)
DITUNTUT 10 BULAN: Yanu Kristiawan di Pengadilan Negeri Lamongan karena menganiaya pemilik warung karaoke di Kecamatan Sukodadi. (ASIP/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Niat hati menagih pembayaran tagihan, Noer Hayati, pemilik warung karaoke Embun Café di Jalan PB Sudirman, Sukodadi, malah menjadi korban bogem mentah tamunya, Yanu Kristiawan, 38, asal Desa Ngelo, Kecamatan Cepu, Blora.

Atas tindakan brutal tersebut, sang tamu kafe itu kemarin (24/2) dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan, JPU membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Noer Hayati, sebagaimana dakwaan tunggal pasal 466 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang - undang hukum pidana.

Dalam kasus ini, barang bukti nota ikut disertakan.

‘’ Terlampir dalam berkas perkara,’’ ujarnya.

Kasus ini bermula 2 Desember 2025. Jarum jam menunjukkan pukul 01.00 saat Yanu bersama Kristian, daftar pencarian saksi (DPS), memesan room karaoke nomor 4 dengan empat ladies companion (LC).

Mereka juga memesan makanan ringan, air mineral, rokok, serta minuman keras.

Sekitar pukul 04.30, Kristian sempat keluar ruangan dengan dalih ingin membayar.

Namun, begitu Noer Hayati menyodorkan nota tagihan Rp 3,25 juta, rekan terdakwa itu justru ambil langkah seribu lewat pintu belakang.

Menyadari ada yang tidak beres, korban mengecek ke ruangan dan mendapati Yanu.

Saat ditagih, Yanu berkelit tak punya uang dan mengaku tidak tahu keberadaan temannya.

Dia berdalih ingin menyusul Kristian di sebuah hotel kawasan pertigaan Desa Sumlaran.

Namun, hotel itu ternyata fiktif. Setelah diantar saksi Ragil ke lokasi dan tidak menemukan apa-apa, Yanu dibawa kembali ke warung.

Di sanalah emosinya meledak. Saat hendak diantar ke kamar mandi oleh korban, Yanu tiba-tiba berbalik badan dan melayangkan pukulan ke lengan kanan Noer hingga korban terbentur dinding.

Tak cukup sampai di situ. Tulang kering kaki kanan korban ditendang hingga dia tersungkur di lantai.

Saksi Ragil dan Aris sigap mengejar Yanu yang mencoba kabur pasca-kejadian. Berdasarkan hasil visum Puskesmas Sukodadi, korban mengalami luka lebam di lutut, ibu jari, dan siku.

Menanggapi tuntutan jaksa, Yanu yang duduk di kursi pesakitan memilih tidak mengajukan pembelaan.

"Terima, Yang Mulia," ucapnya di hadapan majelis hakim. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #warung karaoke #penganiayaan #lamongan #kejari lamongan #ladies companion