LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Masih ingat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jurusan Sukodadi-Karanggeneng tepatnya di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng yang melibatkan mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak bentor dan tiang listrik tahun lalu. Sopir MBG yang menyebabkan satu penumpang tewas, Zut Baizi, 25, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (23/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina membacakaan dakwaan pada sidang pertama terdakwa asal Desa Karangwungulor, Kecamatan Laren tersebut.
‘’Yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan ada yang meninggal dunia, ada yang luka, ada rusak barangnya,’’ terang Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro.
Terdakwa didakwa Pasal 310 Ayat 4, Pasal 310 Ayat 2, dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ‘’Ancaman yang mengakibatkan meninggal itu paling lama enam tahun,’’ imbuhnya.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada 6 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa Zut dihubungi Dian untuk mengambil pesanan susu UHT keperluan program MBG. Sekitar pukul 16.00 WIB, Zut dijemput Dian menggunakan mobil Suzuki APV berlogo Badan Gizi Nasional RI.
Keduanya kemudian mengambil 232 karton susu UHT di wilayah Jalan Veteran Lamongan dan daerah Surabayan, Kecamatan Sukodadi. Barang tersebut selanjutnya dikirim ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik.
Usai pengiriman, sekitar pukul 21.30 WIB mereka kembali ke Lamongan dan sempat singgah di Kafe Walet, wilayah Kebet hingga pukul 01.30 WIB. Kemudian Zut mengemudikan mobil menuju sebuah ruko di kawasan Demangan, Kecamatan Lamongan.
Dia sempat turun dan ingin bermalam di lokasi tersebut, karena merasa kelelahan. Namun, dia akhirnya kembali melanjutkan perjalanan atas ajakan Dian. Dalam perjalanan pulang, posisi Dian berada di kursi penumpang depan dengan sandaran direbahkan.
Saat melintas di jalan umum jurusan Sukodadi-Karanggeneng tepatnya di Desa. Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Zut yang mengaku dalam kondisi lelah dan mengantuk melaju dengan kecepatan sekitar 70 kilometer (km) per jam.
Di lokasi kejadian, mereka terlibat kecelakaan dengan becak motor hingga menghantam tiang listrik hingga patah. Benturan itu memicu korsleting dan menyebabkan aliran listrik di sekitar lokasi padam.
Setelah kejadian, Zut keluar dari kendaraan untuk meminta pertolongan warga. Ia sempat kembali ke mobil untuk mencari ponsel dan melihat Dian dalam posisi terlentang di belakang bangku.
Namun, dia tidak memberikan pertolongan kepada para korban dan justru meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki ke arah utara. Dua pekan berselang, Tanggal 21 November 2025 pukul 13.00 WIB, Zut menyerahkan diri ke Polres Lamongan.
Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan menyatakan korban Dian Wisnu meninggal dunia pada 7 November 2025. Keterangan kematian juga dikeluarkan Pemerintah Desa Pelangwot, Kecamatan Laren. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta