Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Komplotan Rampok Bersenpi di Jalur Nasional Babat-Lamongan, Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 20 Februari 2026 | 22:00 WIB
JALANI SIDANG: Perampok toko modern, Sudarsono dan Heri Kiswantoro menjalani sidang di PN Lamongan.
JALANI SIDANG: Perampok toko modern, Sudarsono dan Heri Kiswantoro menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dua dari empat perampok bersenjata api (bersenpi) di toko modern, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lamongan, kemarin (19/2).

Sudarsono, 43 , asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan Heri Kiswantoro, 35, asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendengarkan dengan seksama tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin Rakhmawati.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, kedua terdakwa dibuktikan JPU melanggar Pasal 479 Ayat 2 huruf d KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. ‘’Kedua terdakwa dituntut masing-masing 10 tahun penjara,’’ terangnya.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan, hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa merupakan residivis dan tidak memiliki rasa bersalah. ‘’Menghilangkan BB 1 pistol yang digunakan saat kejadian, dengan pistol yang dibuang ke sungai oleh dua DPO yang masih buron sampai saat ini,’’ katanya.

Untuk barang bukti dua golok dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Mobil rental dikembalikan kepada saksi Mayfani selaku pemilik,’’ katanya.

Sementara itu, dua orang yakni Ikhwan dan Tantan masih dalam pengejaran. Senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi perampokan diketahui telah dibuang ke sungai dan masih dicari petugas.

‘’Atas perbuatan itu yang mengambil sejumlah uang tunai dan barang berupa rokok-rokok di Indomaret di Jalan Babat-Lamongan Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 31.737.000.’’ ucapnya.(sip/)

Dalam dakwaan, para pelaku disebut melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Mereka mengancam karyawan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan, lalu menggasak uang tunai serta rokok dari gudang toko modern.

Kejadian berawal Sabtu 6 September 2025, yakni terdakwa Sudarsono dihubungi oleh Ikhwan bersama Tantan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka berencana melakukan perampokan toko modern di wilayah Jawa Timur.

Setelah menyewa mobil Toyota Avanza dari Jakarta, ketiganya menjemput terdakwa Heri Kiswantoro di Demak. Dua golok dan satu pistol rakitan telah disiapkan.

Keesokan harinya sekitar pukul 23.00 WIB mereka beraksi. Sudarsono yang saat itu menjadi sopir menepikan mobil di depan toko modern jalan nasional Babat-Lamongan, tepatnya Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Tiga kawanan lalu masuk ke toko modern untuk beraksi.

Usai beraksi, komplotan tersebut kembali ke Jakarta. Uang tunai hasil rampokan sekitar Rp21 juta dibagi rata, begitu pula hasil penjualan rokok senilai sekitar Rp 25 juta. Seluruh uang itu disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini kemudian diungkap Kepolisian Polda Jawa Timur. Terdakwa Sudarsono ditangkap pada 15 September 2025 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan diamankan dua golok dan tas hitam. Sehari berselang, terdakwa Heri diamankan di sebuah rumah kos di Jagakarsa. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#perampok #lamongan