radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Alip Antoni, 27, asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dia harus duduk di kursi pesakitan karena diduga menjadi pengedar pil dobel L.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (19/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha W menghadirkan dua saksi penangkap. Yakni, Bagus Satrio dan A Ridwan.
Bagus mengatakan, terdakwa ditangkap 26 November 2025 di rumahnya.
‘’ Ini atas laporan dari masyarakat,’’ ujarnya.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 247 pil dobel L, bekas sebungkus rokok, dan uang Rp 70 ribu.
Menurut saksi, terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Aldi, terdakwa lain dalam penuntutan terpisah.
Anton diberi 100 pil dobel L.
Pembayaran dilakukan setelah semua laku terjual.
‘’ Ini (pil dobel l, red) sudah sempat di jual ke Jayen,’’ imbuhnya.
Terdakwa dan Jayen tiga kali bertransaksi.
Pertama 10 pil (11/10). Kedua juga 10 pil (23/10), serta terakhir 20 pil (25/11).
Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 120 ribu bila pil laku per box.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
‘’ Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma