radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Tuntutan terhadap Rachmad Dwi Akbar sebagai kurir sabu lintas kota tidak ringan.
Pemuda 24 tahun asal Kelurahan/Kecamatan Brondong itu dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (18/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana menilai terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yakni 85,6 gram.
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Selain pidana penjara, menurut Victor, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 1 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi denda tersebut.
‘’Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,’’ujarnya.
Sementara barang bukti dua bungkus klip sabu - sabu berat bersih total 85,6 gram, sebungkus plastik klip berisi ekstasi dua butri berat 0,8 gram, timbangan elektrik, dompet biru, alat hisap, dan satu bendel klip kosong, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.
Victor mengatakan, JPU memertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Bahkan, berat sabu-sabu lebih dari lima gram.
Sementara itu, penasihat hukum dari terdakwa, Affan Fuady, mengatakan , tuntutan tersebut terlalu tinggi.
Menurut dia, polisi sudah mengatakan barang bukan milik kliennya.
‘’ Saya akan mengusahakan pledoinya sangat-sangat minta dikurangi sampai setengahnya mungkin,’’ ucapnya.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku enam kali menjadi kurir SS. Dia menjadi kurir setelah mengenal Boyes (DPO) dari pertemuan bersama temannya.
Terdakwa kemudian sering dihubungi Boyes. Hingga akhirnya, terdakwa diminta mengambil sabu sesuai perintah dan petunjuk Boyes.
Sejak Maret hingga Oktober 2025, Rachmad tercatat sudah enam kali menjadi perantara jual beli SS dengan sistem ranjau.
Jaringannya merambah hingga luar kota. Mulai dari meranjau 100 gram sabu di Menganti, Gresik (Maret); 25 gram di Desa Drajat, Paciran (Mei); 100 gram di Sidoarjo (Juni); hingga di wilayah Kecamatan Brondong (Oktober).
Petualangan pemuda asal pesisir utara Lamongan ini terhenti pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menciduknya di kediamannya sekitar pukul 05.00.
Barang bukti yang disita di antaranya dua bungkus SS seberat 50,230 gram dan 35,424 gram, dan dua butir ekstasi seberat 0,814 gram. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma