radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Rekam jejak Rachmad Dwi Akbar sebagai kurir sabu – sabu (SS) lintas kota berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Pemuda 24 tahun asal Kelurahan/Kecamatan Brondong tersebut menjalani pemeriksaan terdakwa Kamis (11/2) atas kepemilikan puluhan gram sabu dan pil ekstasi.
Di hadapan majelis hakim, Rachmad mengaku enam kali menjadi kurir SS.
Terdakwa menjadi kurir setelah mengenal Boyes (DPO) dari pertemuan bersama temannya.
Dia kemudian sering dihubungi Boyes. Hingga akhirnya, terdakwa diminta mengambil sabu sesuai perintah dan petunjuk Boyes.
‘’ Karena sering dihubungi, 15 kali, akhirnya saya ambil,’’ ujarnya.
Sejak Maret hingga Oktober 2025, Rachmad tercatat sudah enam kali menjadi perantara jual beli SS dengan sistem ranjau.
Jaringannya merambah hingga luar kota. Mulai dari meranjau 100 gram sabu di Menganti, Gresik (Maret); 25 gram di Desa Drajat, Paciran (Mei); 100 gram di Sidoarjo (Juni); hingga di wilayah Kecamatan Brondong (Oktober).
Petualangan pemuda asal pesisir utara Lamongan ini terhenti pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menciduknya di kediamannya sekitar pukul 05.00. Barang bukti yang disita dua bungkus SS seberat 50,230 gram dan 35,424 gram, dua butir ekstasi seberat 0,814 gram, dan iPhone merah muda.
‘’ Kurang lebih saya menjadi perantara enam kali, saat ditangkap setelah subuh,’’ ucapnya.
Rachmad menjadi kurir dengan keuntungan berupa upah transferan dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya belum pernah dihukum," tuturnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, tindakan terdakwa itu terancam hukuman penjara 20 tahun.
‘’ Agenda selanjutnya tuntutan,’’ ujarnya.
Bey Arofat, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pembuktian kemarin masih kurang. Kliennya belum paham terkait hukum.
‘’ Kami minta dia menyebutkan, menerangkan dengan sebenarnya, sehingga kami mengupayakan ke depannya,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma