Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pesta Bersama LC Berakhir, Mantan Napi Bojonegoro Kini Terancam 2,5 Tahun Penjara di Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 12 Februari 2026 | 19:19 WIB
DIDAKWA LAKUKAN PENGANIAYAAN: Yanu Kristiawan di Pengadilan Negeri Lamongan karena menganiaya pemilik warung karaoke. (ASIP/RDR.LMG)
DIDAKWA LAKUKAN PENGANIAYAAN: Yanu Kristiawan di Pengadilan Negeri Lamongan karena menganiaya pemilik warung karaoke. (ASIP/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjadi pelabuhan terakhir petualangan kelam Yanu Kristiawan.

Pria 38 tahun asal Desa Ngelo, Kecamatan Cepu, Blora itu, kini harus mempertanggungjawabkan tabiat kasarnya setelah menganiaya Noer Hayati, pemilik warung Embun di Desa/Kecamatan Sukodadi.

Sidang yang digelar Rabu (11/2) menjadi panggung bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi untuk membedah borok tindakan Yanu.

Tak hanya membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan korban dan dua saksi guna mengonfirmasi peristiwa berdarah pada dini hari awal Desember lalu itu dengan memeriksa terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menuturkan, berdasarkan visum et repertum Puskesmas Sukodadi, tubuh Noer Hayati dihujani luka.

Ada bengkak di kaki kanan, luka robek di ibu jari, hingga lecet di siku.

Terdakwa diancam hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

‘’ Terdakwa didakwa pasal 466 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,’’ ujar Victor.

‘’ Agenda selanjutnya tuntutan,’’ imbuhnya.

Lakon pilu ini bermula 2 Desember 2025. Jarum jam menunjukkan pukul 01.00 saat Yanu bersama rekannya datang ke warung karaoke milik korban. Mereka memesan room nomor 4, ditemani empat Ladies Company (LC), lengkap dengan camilan dan minuman.

‘’Sewa room mulai jam 1 sampai jam 4, setelah selesai Yanu tidak bawa uang,’’ kata korban. 

Saat tagihan senilai Rp 3,25 juta disodorkan, nyali Yanu menciut. Dompetnya kosong. Rekannya pun raib melalui pintu belakang, meninggalkan Yanu terjebak dalam tagihan yang membengkak.

Yanu sempat minta diantar saksi Moh Ragil untuk ke hotel yang diklaim tempat temannya menginap. Ternyata temannya tidak ada. Yanu diajak kembali ke warung lagi.

Di hadapan majelis hakim, Noer Hayati menceritakan momen mencekam tersebut. Saat Yanu mencoba berkelit dan hendak kabur melalui kamar mandi, Noer berusaha menahan.

‘’ Dia kekamar mandi tak pegangi, kemudian saya dipukul sampai natap dinding kamar mandi. Saat itu masih saya genggam, kemudian dia nendang satu kali, kena kaki luka robek,’’ jelas korban.

Terdakwa lalu melarikan diri. ‘’Akibat luka, tidak bisa lanjut kerja dan warung tutup satu minggu,’’  kata korban.

Moh Ragil menceritakan, terdakwa sempat memacu langkah ke area persawahan. Dia mengejar bersama saksi Aris Romadhoni. ‘’ Terdakwa lari ke persawahan, kemudian tertangkap,’’ ujarnya.

Di kursi pesakitan, Yanu mengakui semua perbuatan brutalnya. Dia berniat bertemu teman Lamongan, sambil karaoke. Namun, dia tidak memiliki uang untuk membayar kesenangan sesaatnya. ‘’ Saya pukul satu kali, saya tendang satu kali,’’ akunya.

Ironisnya, ini bukan kali pertama Yanu berurusan dengan hukum. Dia merupakan residivis kasus penggelapan motor di Bojonegoro. ‘’Saya pernah dihukum penggelapan di Bojonegoro, satu tahun tiga bulan,’’ ujarnya.

Kini, dia harus kembali bersiap menghuni "hotel prodeo" untuk kedua kalinya.  (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #ladies company #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #warung karaoke #persidangan #penganiayaan #lamongan #kejari lamongan