radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Margianto, 45, asal Desa Geger, Kecamatan Turi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya Basuki dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (11/2), terdakwa dinyatakan JPU terbukti menjadi perantara jual beli sabu - sabu (SS).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan JPU.
Hal memberatkan, selain mengedarkan 40,91 gram SS, terdakwa merupakan residivis.
‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama sebelas tahun,’’ ujarnya.
Tak hanya pidana penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp 200 juta.
Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayar.
‘’Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,’’ jelas Victor.
Sementara barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi sabu 40,91 gram, empat klip kosong, tiga sobekan solasi hitam, dan tas slempang, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.
‘’ Motor Honda Beat dan HP Oppo dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Terdakwa diringkus petugas di depan tempat kos di Kelurahan Blimbing, Paciran, 29 September 2025.
Dalam penangkapan pukul 18.15 tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi sabu seberat 40,91 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, Margianto dua kali memasok sabu kepada seorang pelanggan perempuan, Yuyun (DPO).
Transaksi pertama, 5 September 2025, seberat satu gram seharga Rp 1,05 juta. Sedangkan transaksi kedua, 16 September 2025, seberat dua gram senilai Rp 2,1 juta. Kedua transaksi itu dilakukan melalui pertemuan langsung.
Barang haram tersebut didapat terdakwa Cak Fauzi alias Nur (DPO). Margianto membeli 45 gram seharga Rp 1 juta per gram atau totalnya Rp 45 juta. Sistem pembayarannya dilakukan secara utang dan dicicil melalui transfer bank setelah sabu tersebut laku terjual.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Sri Murni Ambar Sari, menyatakan keberatan. Pihaknya memastikan akan melakukan perlawanan hukum melalui nota pembelaan pada agenda sidang selanjutnya. ‘’ Kami melakukan pembelaan secara tertulis,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma