LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Mengenakan rompi oranye, Bendahara PT. Tawwabin Umroh Haji Plus, Fathul Qorib, 34, kembali duduk di kursi penyakitan Pengadilan Negeri Lamongan, kemarin (10/2).
Terdakwa penipuan ratusan jemaah umrah asal Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban mendengarkan dengan seksama vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Rachmawan.
Ketua Majelis Hakim Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa Fathul Qorib terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,’’ terang Yogi dalam persidangan.
Dalam memutus ada beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan jemaah umrah gagal berangkat. Diantaranya erdakwa dinilai mengambil keuntungan finansial dan menimbulkan kerugian finansial yang besar kepada korban. Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga dimiliki Jaksa Penuntut Umum,’’ ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan. ‘’Karena masih ada waktu tujuh hari, kita tidak tahu apakah terdakwa melakukan upaya hukum atau tidak. Kalau kami penuntut umum sesuai dengan putusan, menerima,’’ ucapnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, PT Tawwabiin Umroh Haji Plus awalnya merupakan usaha milik almarhum H Faizin Umar yang bergerak di bidang perjalanan umrah dan haji sejak 2012. Setelah pemilik meninggal dunia, terdakwa mengambil alih pengelolaan dan menjabat sebagai bendahara pada Tahun 2017.
Kemudian terdakwa mendaftarkan ke notaris agar berbadan hukum sejak 2017, sehingga terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012206.AH.01.01.
Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dengan klasifikasi lapangan usaha utama sebagai jasa agen perjalanan bukan wisata.
Meski perusahaan telah berbadan hukum sejak 2017, tapi perusahaan itu ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama. Kondisi itu membuat terdakwa tidak bisa memberangkatkan jemaah secara mandiri.
Namun, terdakwa tetap memasarkan paket umrah murah melalui brosur dan media sosial dengan harga bervariasi, mulai Rp 15 juta untuk satu orang hingga Rp 50 juta tiga orang.
Karena tidak memiliki izin PPIU, terdakwa mendaftarkan calon jemaah umrah ke PPIU lain yang berizin dengan biaya lebih mahal, yakni PT Trust Umrah Travel Surabaya dan PT Gazzali Inti Internasional.
Selisih biaya tersebut serta sebagian setoran jemaah diduga digunakan terdakwa untuk keperluan lain. Mulai dari membayar gaji karyawan, operasional kantor, hingga kepentingan pribadi, termasuk dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta