radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Amin Yaqin, 30, dan Guyuh Citaorwa, 31, keduanya asal Kelurahan/Kecamatan Brondong, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual dan membeli narkotika golongan satu bukan tanaman dalam dakwaan kesatu.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing - masing selama lima tahun,’’ ucapnya Selasa (10/2).
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan, jika para terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita, untuk menutupi denda tersebut.
‘’Dan dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,’’ jelasnya.
Majelis hakim juga meminta barang bukti 26 klip sabu seberat bersih 4,76 gram, timbangan digital, dua sekrop dari sedotan, kotak cokelat, dua solasi hitam, 10 plastik klip kosong dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan dua HP dirampas untuk negara.
‘’ Satu unit sepeda motor Yamaha Fino, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa Guyuh Citaorwa,’’ imbuhnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dipenjara masing-masing delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider atau pidana penjara pengganti 190 hari.
‘’ Untuk putusan tersebut kita pelajari dulu,’’ ucapnya.
Penasihat hukum terdakwa, Iqbal Roy Askohar, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, yakni lima tahun penjara.
Tuntutan JPU, delapan tahun penjara. Dia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan pihaknya selama persidangan.
Terkait upaya hukum lanjutan, Roy menyebut terdakwa masih berencana mengajukan banding. Namun, keputusan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa.
‘’ Majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk hal-hal yang meringankan, sehingga menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Menurut kami, putusan tersebut sudah baik, namun terdakwa masih berharap adanya keringanan, mau tidak mau saya koordinasi dengan keluarga,” jelasnya.
Kasus ini bermula sekitar pukul 22.00 (5/8/25). Amin Yaqin menerima pesan WhatsApp dari Safarul Rohman, terdakwa di berkas penuntutan terpisah, yang menyampaikan adanya calon pembeli sabu paket 0,5 gram. Keduanya sepakat Rp 800 ribu dengan pembayaran transfer.
Amin lalu mengirimkan nomor rekening Guyuh Citaorwa. Setelah bukti transfer diterima, Amin mengambil sabu ke kos Guyuh di Desa Paciran. Amin menerima satu klip plastik berisi sabu paket 0,5 gram dan satu klip sabu lainnya.
Amin lalu menemui Safarul Rohman yang mengajak Tachmid, dalam berkas terpisah, di sebuah gang wilayah Paciran. Satu klip sabu diserahkan kepada Tachmid.
Polisi akhirnya mengamankan Safarul Rohman dan Tachmid. Dari hasil pengembangan, Amin ikut ditangkap. Berikutnya, Guyuh diringkus di kamar kosnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma