Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kisah Pencuri Motor di Brondong: Jual Hasil Curian untuk Bayar Utang, Merantau, Berujung Pengakuan karena Tak Tenang, Divonis PN Lamongan 22 Bulan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 11 Februari 2026 | 03:49 WIB
DIVONIS SETAHUN SEPULUH BULAN: Muhammad Irsyadul Ibat di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia divonis terbukti bersalah dalam kasus pencurian motor. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS SETAHUN SEPULUH BULAN: Muhammad Irsyadul Ibat di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia divonis terbukti bersalah dalam kasus pencurian motor. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Muhammad Irsyadul Ibat, 34, asal Jalan Karangasem Kelurahan/Kecamatan Brondong divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan penjara kemarin (9/2).

Terdakwa dinyatakan terbukti mencuri motor milik tetangganya, Amin Said, pemilik warung kopi.

‘’Irsyadul Ibat diputus satu tahun dan sepuluh bulan penjara,’’ kata Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa sebelumnya juga dibuktikan JPU telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

‘’ Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ katanya.

Menurut Victor, majelis hakim meminta barang bukti BPKB dan fotokopi STNK motor Honda Beat dikembalikan kepada korban.

‘’ Atas putusan (majelis hakim), dipelajari terlebih dahulu,’’ imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui mengambil motor honda Honda Beat W 6224 D tanpa seizin korban (17/9) tahun lalu.

Terdakwa ngopi di warung milik korban di Kelurahan Brondong.

Sekitar pukul 10.00, terdakwa ditelepon untuk melunasi utangnya.

Terdakwa mengambil kunci bekas motornya dulu sebelum mencuri motor korban.

Sebab, sebelumnya terdakwa pernah pinjam motor tersebut dan mengetahui rumah kunci motor itu doll atau rusak.  

Setelah mesin motor hidup, kendaraan itu dibawa pergi.

Saat isi bensin, terdakwa melihat STNK di jok motor.  

Motor tersebut dibawa ke warung kopi lain, selatan Pasar Blimbing, Paciran.

Motor itu dijual di facebook dengan harga Rp 3,8 juta dan ditawar seseorang bernama Amir Rp 3,4 juta.

Calon pembeli itu mengajak COD di depan Pasal Agro Babat.

Uang hasil penjualan motor itu digunakan bayar utang Rp 2,1 juta.

Setelah itu, terdakwa kerja di Jakarta. Pulang dari Jakarta (18/10), terdakwa yang merasa tidak tenang, datang menemui korban untuk membuat pengakuan mencuri.

Namun, niatnya mengganti motor itu belum kesampaian. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kecamatan brondong #pengadilan negeri lamongan #pencuri motor #persidangan #vonis #lamongan #kejari lamongan