Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Sabu asal Karangbinangun Divonis Lebih Ringan Tiga Tahun

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 6 Februari 2026 | 11:19 WIB
Terdakwa peredaran SS Sendi Galang Maulana divonis tiga tahun dari tuntutan JPU enam tahun penjara. 
Terdakwa peredaran SS Sendi Galang Maulana divonis tiga tahun dari tuntutan JPU enam tahun penjara. 

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS), terdakwa Sendi Galang Maulana, 23, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lamongan.

Dalam sidang Rabu (4/2), terdakwa asal Desa Palangan, Kecamatan Karangbinangun itu divonis lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Sendi Galang terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,’’ terangnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendannya dapat disita untuk dilelang guna menutupi denda tersebut.

‘’Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,’’ ucapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 10 klip SS berat bersih 0,53 gram, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, plastik warna putih, tisu warna putih, dan sekrop dari plastik yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

‘’Satu HP merk Vivo dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara enam tahun serta denda Rp 500 juta. Apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

‘’Putusan masih kita pelajari, karena ada waktu tujuh hari,’’ ucapnya.

Kasus itu bermula pada Kamis pagi pada 24 Juli 2025. Terdakwa Sendi Galang dihubungi seseorang bernama Galang, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Melalui pesan WhatsApp, Galang meminta dicarikan sabu paket setengah gram. Permintaan itu disanggupi terdakwa, yang kemudian menghubungi Roni yang juga berstatus DPO untuk mencari barang tersebut.

Dari komunikasi keduanya, harga SS disepakati Rp 700 ribu. Namun, kepada pemesan, terdakwa menyebut harga Rp 800 ribu. Transaksi kemudian diarahkan dengan sistem bertemu langsung atau cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Karangbinangun.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa bertemu Roni di Gapura Desa Palangan. Keduanya lalu berpindah lokasi hingga ke kawasan Desa Blawi. Di lokasi itu, terdakwa menyerahkan uang Rp 700 ribu kepada Roni.

Perjalanan berlanjut hingga kawasan patung Bandeng Lele di seberang Stadion Surajaya Lamongan. Di tempat tersebut, Roni mengambil sabu yang sebelumnya telah diranjau.

Tak lama berselang, terdakwa kembali ke rumah Roni di Desa Mayong, Karangbinangun. Di sana, sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa menerima satu klip plastik berisi SS dengan berat bersih sekitar 0,27 gram yang dibungkus tisu putih. Barang haram itu kemudian dibawa pulang oleh terdakwa.

Sore harinya, terdakwa kembali dihubungi pemesan untuk pengantaran barang. Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa berangkat menggunakan motor Honda Vario 150 merah menuju Desa Karanggeneng. Namun, belum sempat bertemu pemesan, terdakwa keburu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lamongan sekitar pukul 19.00 WIB.

M Rizki Khoirul Amin, penasihat hukum terdakwa membenarkan, kliennya divonis tiga tahun dari tuntuan enam tahun. Pihaknya bersyukur bisa berpihak pada terdakwa.

Dengan putusan itu, ia berharap, kliennya tidak mengulangi lagi dan melanjutkan hidup lebih baik. ‘’Kami menerima,’’ ucapnya. (sip/ind)

 

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #karangbinangun #lamongan #sabu