LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dua terdakwa dari empat komplotan perampok bersenjata, menjalani sidang pemeriksaan empat saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (3/2).
Dua terdakwa yakni Sudarsono, 43, asal Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dan Heri Kiswantoro, 35, asal Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Jawa Tengah.
Seperti pernah diberitakan aksi perampokan bersenjata menyasar toko modern Indomaret di Jalan Raya Babat–Lamongan, Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Lamongan pada Minggu 7 September 2025 sekitar pukul 23.15 WIB.
Dalam fakta persidangan, di Jawa Timur ada empat titik yang dirampok, salah satunya di Lamongan. Bahkan dalam sehari mereka bisa merampok dua tempat.
Baca Juga: Tawuran Pelajar SMP di Lamongan, 19 Anak Diamankan Kepolisian
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU menghadirkan dua saksi karyawan swasta dan dua saksi penangkap.
Namun ada juga kesaksian yang dibacakan yang dilanjutkan pemeriksaan kedua terdakwa. ‘’Sesuai agenda ya tuntutan jika tidak ada halangan (sidang berikutnya, red),’’ terangnya.
Saksi Muchammad Fathur, 32, selaku kepala took menjelaskan, saat itu toko hendak tutup tapi pintu rolling door masih terbuka sedikit.
Saat dia sedang menghitung uang di kasir, tiba-tiba ada tiga orang masuk dengan masker hitam.
‘’Dua orang masuk ke gudang menyekap teman saya, satu di kasir menodong pistol ke saya,’’ ungkapnya.
Sempat ada perlawanan tapi terdakwa Heri melepaskan tembakan ke bawah untuk menakut-nakuti. Bahkan terdapat ancaman jika tidak menuruti perintah maka bakal ditembak.
Akhirnya, dia mengaku tidak berani melawan dan uang yang di laci kasir sekitar 4 juta diambil. Tak hanya itu, terdakwa Heri Kembali menodong pistol meminta ditunjukan brankas beserta kodenya.
‘’Brankas posisi di gudang, waktu itu diancam kalau gak nurut ditembak, uang di berankas sekitar Rp 14 sampai Rp 18 juta,’’ ujarnya.
Setelah berhasil mengambil barang, saksi mengaku tangannya diikat tali. Bahkan juga sempat diancam dua orang yang membawa golok di gudang. Komplotan tersebut juga mengambil rokok yang nilainya berkisar Rp 10 juta.
‘’Total kerugian sekitar 30 juta,’’ imbuhnya.
Dari hasil CCTV, ternyata di mobil ada orang yang menunggu, sehingga total ada empat orang kawanan perampok. ‘’Dari CCTV, mobil kayaknya menyala,’’ terang Fathur.
Baca Juga: Curi Motor Tetangga, Pria asal Brondong Dituntut Dua Tahun Penjara
Sementara itu, saksi Nur fahmi, 20, selaku pramuniaga, saat itu sedang mencuci tangan di depan gudang. Ia mengaku kaget karena ada dua orang membawa golok.
‘’Saya disekap, tangan saya dilakban, jadi saya kurang tahu dan tidak melihat,’’ katanya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada dua saksi penangkap. Saksi penangkap dari polisi, Galuh, 41, mengatakan, penangkapan pada 15 September 2025 di Jakarta.
Terdakwa Sudarsono tertangkap di Pasar Minggu dan Heri di Jagakarsa. ‘’Mereka (terdakwa, red) mengakui, dari pengakuan ada empat orang, Sudarsono, Heri, Ikhwan, dan Tantan,’’ ucapnya.
Lebih lanjut, Galuh menjelaskan, empat orang ini melakukan perampokan di Jatim pada empat tempat kejadian perkara (TKP) di daerah yang berbeda. Meliputi Lamongan, Nganjuk, Magetan, dan Tuban.
Bahkan dalam perampokan satu malam dua TKP dan untuk jarak yakni satu minggu. ‘’Satu malam dua TKP,’’ sambungnya.
Kedua terdakwa ini merupakan residivis pada perkara yang sama. Untuk barang bukti mobil rental, golok, dan pistol. ‘’ Dua pelaku yakni Ikwhan dan Tantan dalam pencarian,’’ sambungnya.
Dalam keterangannya, terdakwa Sudarsono mengatakan, total yang melakukan perampokan ada empat orang.
Tiga orang berangkat dari Jakarta termasuk dirinya, kemudian menjemput Heri di Demak. ‘’Saya kenal mereka saat masih sama-sama menjadi sopir angkot di Jakarta,’’ tukasnya.
Sedangkan untuk mobil rental, ia mengaku menyuruh istrinya menyewa dengan alasan bongkar barang di Pasar Malam. Saat perjalanan dia mengemudi.
Sedangkan saat di TKP, terdakwa Sudarsono berada di mobil dengan mengawasi keadaan sekitar ketika tiga rekannya masuk ke toko.
‘’Waktu itu belum menentukan sasaran, melihat ada toko mau tutup, sempat putar balik,’’ ujarnya.
Dia membenarkan, setelah beraksi dari Tuban kemudian melakukan perampokan ke Lamongan.
Untuk golok dia bawa dari Jakarta. Sedangkan untuk pistol milik terdakwa Heri yang saat ini dibawa temannya.
‘’Saya dapat bagian Rp 5 juta,’’ ucapnya. ‘’ Saya pernah dihukum (dipenjara, red),’’ sambungnya.
Baca Juga: Dokter Uyik Unari DK, SpM(K), dari Ruang Operasi ke Lintasan Lari
Sementara itu, terdakwa Heri mengaku saat masuk ke toko membawa slayer hitam sebagai penutup kepala.
Saat di kasir dia yang menodong pistol untuk mengancam agar uang segera diberikan.
‘’Saya bilang kalau melawan saya tembak, agar takut, uang saya masukkan tas,’’ imbuhnya.
Sedangkan di gudang yakni rekannya yang masih DPO Ikhwan dan Tantan. Setelah dia mengambil uang dari brankas, temannya mengambil rokok.
‘’Rokok dijual, saya dapat Rp 5 juta dibagi rata, uang lebihnya dipakai sewa kendaraan dan bahan bakar,’’ ujarnya. ‘’ Saya pernah dihukum,’’ pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan