radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kasih ibu sepanjang jalan, tapi bakti anak kadang hanya sepanjang kepentingan.
Perjalanan gelap, Karsiyan, 61, asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban yang dianiaya anak kandungnya Ponijan, 48, dengan dalih dirawat di rumahnya di Desa/Kecamatan Sekaran, menemui ujungnya.
Kemarin (3/2), di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, majelis hakim yang diketuai Yogi Rachmawan mengetukkan palu keadilan.
Ponijan divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Putusan itu persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari
Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan tehadap ibu kandungnya, yang dilakukan berlanjut.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,’’ ujarnya.
Barang bukti berupa sebuah flash disk hitam diminta tetap terlampir dalam berkas perkara.
Daster hitam motif merah muda dan kerudung cokelat diputuskan dirampas untuk dimusnahkan.
‘’ Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, terdakwa tega melakukan penganiayaan pada ibu kandung. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
‘’ Atas putusan tersebut kami menerima,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Alasannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana yang sama, penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Tragedi ini bermula pada 3 Oktober 2025. Saat itu, Ponijan memboyong Karsiyan ke rumahnya dengan dalih ingin merawat.
Saat itu, Karsiyan sudah digerogoti stroke. Namun, niat suci itu diduga hanya kedok. Ponijan diduga punya misi terselubung: mengincar harta sang ibu berupa sawah di Tuban.
Harapan Karsiyan untuk menghabiskan masa tua dengan tenang di rumah anak kandungnya, pun berujung nestapa. Bukannya pijatan lembut yang diterima Karsiyan, melainkan "horor" di balik pintu rumah.
Rentetan kekerasan dimulai pada 14 Oktober 2025. Saat diberi makan, dia mendapatkan pukulan. Saat di kamar mandi, dia diseret keluar dan dianiaya. Kejadian seperti itu berlanjut beberapa hari kemudian. Sang anak menampar pipi kiri dan kanan korban karena dianggap terus menangis di malam hari. Terdakwa juga membenturkan kepala korban ke tembok kamar mandi.
Puncaknya terjadi akhir Oktober. Tak hanya kekerasan fisik, mental korban juga dikoyak. Ponijan bersama anak dan istrinya, sempat membentak korban sambil merekam video. Mereka memaksa Karsiyan mengakui bahwa sawah di Barat Gempol adalah milik Ponijan.
Hasil visum et repertum dari RSUD dr. Soegiri Lamongan menjadi bukti bisu kekejaman itu. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma