Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Kasus Peredaran Sabu di Brondong Ini Dituntut Enam Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 3 Februari 2026 | 16:44 WIB
DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA: Nur Komari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan karena kasus peredaran sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA: Nur Komari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan karena kasus peredaran sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Nur Komari, 22, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (2/2).

Terdakwa diseret ke meja hijau karena diduga menjadi kurir sabu – sabu (SS). 

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.

Selain tuntutan pidana penjara selama enam tahun, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 500 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

‘’Dikurangi masa penangkapan dan penahanaan yang telah dijalani,’’ ujarnya.

Sementara barang bukti berupa satu klip plastik berisi SS seberat 0,71 gram, sebungkus bekas snack, dan HP Oppo dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus ini bermula saat terdakwa berada di warung kopi di Desa Sumberagung sekitar pukul 02.00 (4/9/25).

Dia didatangi Dayat (DPO), yang menitipkan satu klip sabu untuk diserahkan kepada pihak lain dengan imbalan uang.

Namun, orang yang ditunggu tak kunjung datang. Dayat mengambil kembali sabu tersebut dan pulang.

Namun, saat Dayat sudah di rumah, dia kembali menghubungi terdakwa. Dayat meminta terdakwa ke rumahnya.

Tiba di depan rumahnya, Dayat kembali menyerahkan satu klip sabu berbungkus makanan ringan. Terdakwa diminta mengantarkan sabu tersebut kepada Muakiyah. COD-nya, pinggir jalan Desa Sumberagung.

Saat hendak menyerahkan sabu itu ke Muakiyah, petugas datang dan menangkap terdakwa. Polisi mengamankan satu klip sabu, ponsel merek Oppo biru yang digunakan berkomunikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdakwa hanya bertugas sebagai kurir atas perintah Dayat.

Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum dari terdakwa, berencana mengajukan pembelaan secara tertulis minggu depan. ‘’ Kami minta waktu selama satu minggu,’’ ucapnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kecamatan brondong #pengadilan negeri lamongan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #persidangan #lamongan #kejari lamongan #pidana penjara #kurir sabu