radarlamongan.co - jawaposradarlmongan – Dituntut setahun penjara dalam kasus peredaran pil dobel L, Agus Setyawan Prayoga, 26, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (29/1).
‘’ Kami penasihat hukum mohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan hukuman yang seringan - ringannya,’’ pinta Aris Arianto, penasihat hukum terdakwa.
Menurut dia, kliennya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Selain itu, terdakwa masih muda, yang diharapkan bisa memperbaiki diri.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU), membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun.
‘’ Atas pembelaan kami tetap pada tuntutan,’’ ujarnya.
Sebelumnya, JPU juga meminta barang bukti 76 pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan.
‘’ Satu unit HP redmi 9 A dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Sesuai dakwaan, kasus ini berawal terdakwa dapat pesanan pil dobel dari Sukma dengan Rp 320 ribu per box.
Terdakwa lalu mengajak Sukma menemui Toni (DPO) di warung kopi di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu.
Setelah diberi uang, Toni pergi mengambil 76 pil dobel L.
Terdakwa yang menerima obat terlarang tersebut, menyerahkan kepada Sukma di desa setempat.
Setelah itu, ternyata Sukma ditangkap polisi.
Terdakwa yang berada di toilet SPBU jalan raya Mantup, masuk Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung ikut ditangkap. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma