Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Merampok Minimarket di Lamongan dengan Pistol Rakitan, Dua Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 30 Januari 2026 | 21:14 WIB
Dua dari empat terdakwa perampokan bersenjata di toko modern di pinggir jalan nasional Lamongan-Babat tahun lalu menjalani sidang di PN Lamongan.
Dua dari empat terdakwa perampokan bersenjata di toko modern di pinggir jalan nasional Lamongan-Babat tahun lalu menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Aksi perampokan bersenjata yang terjadi di toko modern Indomaret di Jalan Raya Babat–Lamongan, Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan Pada 7 September 2025 sekitar pukul 23.15 WIB mulai disidangkan.

Komplotan diketahui berjumlah empat orang. Dua orang buron dan dua sudah ditangkap, yakni Sudarsono,43, asal Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dan Heri Kiswantoro, 35, asal Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Jawa Tengah.

Para terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin Rakhmawati di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (29/1).

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat 2 huruf d KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

‘’Hari ini (kemarin, red) agenda pembacaan dakwaan,’’ ucapnya.

Pada persidangan, JPU berencana menghadirkan saksi sebanyak lima orang. Sedangkan untuk barang bukti pistol, telah dibuang oleh terdakwa.

‘’Kami akan mengajukan alat bukti berupa barang bukti yakni dua buah golok, tas warna hitam, BPKB kendaraan motor roda empat, tiga barang bukti tersebut adalah sarana yang digunakan untuk tindak pidana,’’ ucapnya.

Dalam dakwaan, para pelaku disebut melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Mereka mengancam karyawan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan, lalu menggasak uang tunai serta rokok dari gudang swalayan pada Sabtu (6/9) tahun lalu.

Dalam aksinya, kawanan tersebut mengendarai mobil rental. Kini dua terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Ikhwan dan Tantan.

Usai beraksi, komplotan tersebut kembali ke Jakarta. Uang tunai hasil rampokan sekitar Rp 21 juta dibagi rata, begitu pula hasil penjualan rokok senilai sekitar Rp 25 juta. Seluruh uang itu disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini kemudian diungkap Kepolisian Polda Jawa Timur. Terdakwa Sudarsono ditangkap pada 15 September 2025 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan diamankan dua golok dan tas hitam. Sehari berselang, terdakwa Heri diamankan di sebuah rumah kos di Jagakarsa.

‘’Atas perbuatan itu yang mengambil sejumlah uang tunai dan barang berupa rokok-rokok di Indomaret di Jalan Babat-Lamongan Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 31.737.000.’’ terangnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#senpi #minimarket #perampok #lamongan #senjata api #Rakitan