PACIRAN, RADARLAMONGAN.CO - Kades Sidokelar, Kecamatan Paciran M. Saiful Bahri dan Syafi’i, Ketua BPD Sidokelar menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/1).
Dua terdakwa dugaan tipikor dana CSR pada Tahun 2013 senilai Rp 420 juta itu dituntut berbeda. Seperti diketahui, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, tapi malah digunakan oleh Kades untuk kepentingan pribadi.
‘’Memang benar mas, hari ini (kemarin, red) dua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan,’’ terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Anton Wahyudi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdakwa M. Saiful dituntut lebih berat, yakni 1 tahun lebih 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, uang penganti Rp 288 juta subsidair 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Syafi’i dituntut penjara selama 1,5 tahun dengan uang pengganti Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp 63 juta subsidair 1 tahun penjara.
‘’Namun masih menunggu adanya pledoi serta pembelaan pastinya hingga terakhir nanti adanya putusan,’’ tutur Anton.
Informasi yang dihimpun, M. Saiful Bahri tidak hanya tersandung kasus korupsi dana CSR, tapi juga penjualan tanah negara di Desa Sidokelar. Kejari Lamongan telah menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar dari hasil penjualan tanah negara pada Tahun 2014 lalu.
Selain itu, petugas di lembaga antirasuah itu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Sehingga, ketika nantinya sidang korupsi dana CSR sudah inkrah, maka terdakwa kemungkinan akan langsung menjalani sidang pada kasus lainnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta