LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Sidang perkara pencurian dengan modus menganjal ATM di Lamongan memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (28/1). Empat terdakwa asal Lampung M. Sukri, 41, Ahmadi Saputra, 34, Nopri Setiawan, 26, Yunus, 21, dengan seksama mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,’’ terangnya.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berupa 16 kartu ATM BCA dan ATM BRI, gunting hitam, kertas amplas, gergaji besi, satu pak tusuk gigi, cutter warna tosca, dan seluruh pakaian yang dikenakan para terdakwa. ‘’Uang tunai Rp 690 ribu dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa serentak menerima putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha menuntut empat terdakwa masing-masing-masing 10 bulan penjara, pada (21/1).
‘’Atas putusan tersebut, kami menuntut umum tetap menghargai putusan dari Majelis Hakim. Namun, kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan tersebut,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro.
Rencana pembobolan ATM dirancang pada Tanggal 5 Oktober 2025, yakni M Sukri mengajak Ahmadi Saputra dan Nopri Setiawan. Keesokan harinya, ketiganya lalu berangkat dari Lampung ke Bandung menggunakan jasa travel.
Jaringan bertambah dengan bergabungnya terdakwa Yunus. Para terdakwa lalu menuju Yogyakarta menggunakan bus untuk menyewa mobil Honda BRV.
‘’Dikendarai terdakwa Yunus menuju ke daerah Jawa Timur,’’ ucapnya.
Pada Senin malam (13/10), rombongan tiba di Jalan Raya Sukodadi, Lamongan dan bermalam di dalam mobil. Keesokan harinya, para terdakwa mulai menjalankan aksinya di mesin ATM BCA yang berada di dalam Alfamart Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan.
Dengan menggunakan tusuk gigi yang dipatahkan, Terdakwa Sukri mengganjal tempat masuknya ATM. Tujuannya agar kartu tidak bisa masuk. Sedangkan terdakwa Ahmadi Saputra dan Nopri antri dibelakang korban.
Setelah Sukri mengganjal, kemudian pindah ke samping seakan-akan sudah selesai transaksi. Saat korban Yudi Setyabudi hendak bertransaksi, tapi ATM tidak bisa masuk. Selanjunya terdakwa Sukri berpura-pura membantu.
Kartu ATM korban pun ditukar dengan kartu ATM palsu yang telah dimodifikasi tanpa disadari korban. Sementara dua terdakwa lainnya mengintip PIN korban, dan satu terdakwa berjaga di dalam mobil.
Korban yang mengira mesin ATM rusak karena dimasukkan pin ATM tidak bisa, akhirnya meninggalkan lokasi. Setelah itu, para terdakwa mencabut ganjalan ATM dan bergegas menuju mesin ATM lain. Dalam waktu singkat, uang korban ditarik bertahap di beberapa ATM berbeda. Total uang yang berhasil digasak mencapai Rp 9,3 juta.
Usai beraksi, para pelaku kabur menuju Yogyakarta melalui Surabaya. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata, yang masing-masing terdakwa menerima Rp 1,5 juta.
Namun tak berlangsung lama. Rabu (16/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, keempat terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Lamongan di Hotel Ratna, Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.
Para terdakwa ditangkap oleh kepolisian dari Polres Lamongan berdasarkan laporan polisi atas pelapor Yudi Setyabudi. Setelah diintrogasi para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksan lebih lanjut. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta