Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dalih Merawat, Anak di Sekaran Incar Sawah, Tega Siksa Ibu Kandung, Jaksa Penuntut Umum Beri Tuntutan Hukuman Segini

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 29 Januari 2026 | 19:40 WIB
JALANI SIDANG TUNTUTAN: Ponijan di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dituntut 2,5 tahun karena menganiaya ibu kandung.  (IST/RDR.LMG)
JALANI SIDANG TUNTUTAN: Ponijan di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dituntut 2,5 tahun karena menganiaya ibu kandung. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan -  Ponijan, 48, warga Desa/Kecamatan Sekaran menerima tuntutan berat akibat perbuatannya menganiaya ibu kandung, Karsiyan, 61, asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban yang diajak tinggal serumah.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (27/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari, melayangkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Ponijan dinilai terbukti sah meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya secara berlanjut.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, tuntutan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 470 c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH pidana jo pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," katanya.

Sementara barang bukti sebuah flash disk hitam tetap terlampir dalam berkas perkara.

‘’ Daster hitam motif merah muda dan kerudung warna coklat dirampas untuk dimusnahkan,’’  imbuh Victor.

Menurut dia, pertimbangan memberatkan dalam menuntut, terdakwa tega melakukan penganiayaan kepada ibu kandung hingga korban tidak mau memaafkan.

Tragedi ini bermula pada 3 Oktober 2025. Saat itu, Ponijan memboyong Karsiyan ke rumahnya dengan dalih ingin merawat.

Saat itu, Karsiyan sudah digerogoti stroke. Namun, niat suci itu diduga hanya kedok.

Ponijan diduga punya misi terselubung: mengincar harta sang ibu berupa sawah di Tuban.

Harapan Karsiyan untuk menghabiskan masa tua dengan tenang di rumah anak kandungnya, pun berujung nestapa. Bukannya pijatan lembut yang diterima Karsiyan, melainkan "horor" di balik pintu rumah.

Rentetan kekerasan dimulai pada 14 Oktober 2025. Saat diberi makan, dia mendapatkan pukulan. Saat di kamar mandi, dia diseret keluar dan dianiaya. Kejadian seperti itu berlanjut beberapa hari kemudian. Sang anak menampar pipi kiri dan kanan korban karena dianggap terus menangis di malam hari. Terdakwa juga membenturkan kepala korban ke tembok kamar mandi.

Puncaknya terjadi akhir Oktober. Tak hanya kekerasan fisik, mental korban juga dikoyak. Ponijan bersama anak dan istrinya, sempat membentak korban sambil merekam video. Mereka memaksa Karsiyan mengakui bahwa sawah di Barat Gempol adalah milik Ponijan.

Hasil visum et repertum dari RSUD dr. Soegiri Lamongan menjadi bukti bisu kekejaman itu.

"Ditemukan sejumlah memar di kepala, dahi, kelopak mata, dan dagu akibat kekerasan benda tumpul," jelas Victor. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #penyiksaan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Kecamatan Sekaran #persidangan #ibu kandung #lamongan #tuban #kecamatan widang