Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Makelar Sabu Asal Brondong Ini Divonis Lima Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 28 Januari 2026 | 19:03 WIB
DIVONIS LIMA TAHUN: Dwi Moh Fachri dan Baihaki menjalani sidang di PN Lamongan karena kasus peredaran sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS LIMA TAHUN: Dwi Moh Fachri dan Baihaki menjalani sidang di PN Lamongan karena kasus peredaran sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dwi Moh Fachri, 28, asal Desa Labuhan dan Baihaki, 35, asal Desa Sedayulawas, keduanya di Kecamatan Brondong, divonis lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Yogi Rachmawan, Selasa (27/1) menyatakan keduanya terbukti membeli, menawarkan, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman, yakni sabu – sabu (SS).

Hal itu sesuai dakwaan alternatif kesatu, pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari (kurungan),’’ ujarnya.

Yogi juga meminta barang bukti klip sabu seberat 0,46 gram, sobekan tisu, dan bekas kotak insto, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan dua HP dirampas untuk negara dan motor dikembalikan kepada terdakwa Dwi Moh Fahri.

‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum (JPU),’’ ujarnya.

Sebelumnya, JPU Mustika Arin Rakhmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, atas putusan itu, pihaknya memelajari dulu.

‘’ Untuk putusan yang dijatuhkan, kami akan mempelajari lebih lanjut,’’ ucapnya.

Sementara Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, kliennya masih piker – pikir tujuh hari.

‘’ Kita menunggu terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atau tidak, bakal koordinasi dengan terdakwa,’’ ujarnya.

Kasus ini berawal Wawan alias Wedos (DPO), memesan sabu kepada Baihaki via WhatsApp (5/8/25). Karena stok kosong, Baihaki mengontak Fachri yang punya jaringan ke Andi alias Tonggos (DPO).

Setelah uang ditransfer, Fachri mendapat koordinat lokasi sabu yang diranjau di pinggir jalan Desa Dengok, Paciran.

Menggunakan motor, Baihaki dan Fachri meluncur mengambil paket yang disamarkan dalam kotak bekas obat tetes mata tersebut.

Sial bagi mereka, petugas yang sudah mengendus pergerakan ini, melakukan penyergapan. Sementara Wawan berhasil melarikan diri. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kecamatan brondong #pengadilan negeri lamongan #narkotika #pengedar sabu #vonis #lamongan #kejari lamongan