radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Sidang tuntutan kasus dugaan peredaran sabu – sabu di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (26/1) ditunda.
Penyebabnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Nur Komari, 22, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong.
‘’Tuntutan belum siap,’’ kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Kasus ini bermula terdakwa berada di warung kopi di Desa Sumberagung sekitar pukul 02.00 (4/9/25).
Dia didatangi Dayat (DPO), yang menitipkan satu klip sabu untuk diserahkan kepada pihak lain dengan imbalan uang.
Namun, orang yang ditunggu tak kunjung datang.
Dayat mengambil kembali sabu tersebut dan pulang.
Namun, saat Dayat sudah di rumah, dia kembali menghubungi terdakwa.
Dayat meminta terdakwa ke rumahnya.
Tiba di depan rumahnya, Dayat kembali menyerahkan satu klip sabu berbungkus makanan ringan.
Terdakwa diminta mengantarkan sabu tersebut kepada Muakiyah.
COD-nya, pinggir jalan Desa Sumberagung.
Saat hendak menyerahkan sabu itu ke Muakiyah, petugas datang dan menangkap terdakwa.
Polisi mengamankan satu klip sabu, ponsel merek Oppo biru yang digunakan berkomunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdakwa hanya bertugas sebagai kurir atas perintah Dayat.
Aris Arianto, penasihat hukum dari terdakwa, membenarkan kemarin jadwal sidang beragenda tuntutan.
Namun, sidang ditunda. ‘’ Minggu depan lagi tuntutan,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma