radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sendi Galang Maulana, 23, asal Desa Palangan, Kecamatan Karangbinangun, dituntut enam tahun penjara dalam kasus peredaran sabu – sabu (SS).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Fauzi dapat membuktikan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada sidang di Pengadilan Negeri Lamongan Rabu (21/1) sore.
‘’ Dituntut 6 tahun, denda Rp 500 juta. Apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,’’ kata Victor Kamis (22/1).
JPU juga meminta sabu seberat 0,27 gram dan sobekan tisu dirampas untuk dimusnahkan.
‘’HP dirampas negara dan sepeda motor dikembalikan ke terdakwa,’’ imbuhnya.
Kasus itu bermula Kamis (24/7/2025).
Sendi menerima pesan WhatsApp dari Galang (DPO) yang meminta dicarikan paket sabu 0,5 gram dan dikirimkan ke Desa/Kecamatan Karanggeneng.
Sendi lalu menghubungi Roni (DPO). Disepakati harganya Rp 700 ribu.
Roni kemudian menghubungi seseorang untuk dikirimi sabu dengan sistem ranjau.
Sendi dan Roni janjian di gapura Desa Palangan. Keduanya lalu bergeser ke Desa Blawi.
Di desa ini, Rp 700 ribu itu diserahkan. Roni lalu mengajak Sendi ke patung Bandeng Lele di seberang Stadion Surajaya Lamongan.
Roni mengambil sabu pesanan tersebut dan mengajak Sendi pulang ke rumahnya di Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun.
Di rumah tersebut, terdakwa menerima satu klip plastik berisi sabu seberat sekitar 0,27 gram yang dibungkus tisu putih.
Beberapa jam kemudian, Sendi dihubungi Galang yang meminta sabu pesanannya Rp 800 ribu segera dikirim. Saat perjalanan menuju ke Desa Karanggeneng, Sendi yang mengendarai Honda Vario 150 ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.
Hingga Kamis sore, upaya konfirmasi kepada Alex, nama panggilan penasihat hukum terdakwa, belum membuahkan hasil. Pesan WA belum direspons. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma