Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Komplotan Bobol ATM asal Lampung yang Sempat Beraksi di Lamongan, Dituntut 10 Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 22 Januari 2026 | 21:03 WIB
MEMOHON KERINGANAN: Empat terdakwa pencurian asal Lampung dengan modus ganjal ATM menjalani sidang di PN Lamongan.
MEMOHON KERINGANAN: Empat terdakwa pencurian asal Lampung dengan modus ganjal ATM menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Masih ingat kawanan pencuri asal Lampung dengan modus menganjal ATM di Kota Soto pada pertengahan Oktober tahun lalu. Empat terdakwa M. Sukri, 41, Ahmadi Saputra, 34, Nopri Setiawan, 26, Yunus, 21, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, kemarin (21/1).

Para terdakwa tampak pasrah saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha. Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menyatakan, JPU membuktikan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. ‘’Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,’’ terang Victor.

Ia mengatakan, ada beberapa pertimbangan dalam menuntut para terdakwa. ‘’Para terdakwa melakukan perdamaian dengan korban, terdakwa mengembalikan kerugian padan korban,’’ ucapnya.

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berupa 16 kartu ATM BCA dan ATM BRI, gunting hitam, kertas amplas, gergaji besi, satu pak tusuk gigi, cutter warna tosca, dan seluruh pakaian yang dikenakan para terdakwa. ‘’Uang tunai Rp 690 ribu dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.

Rencana pembobolan ATM dirancang pada Tanggal 5 Oktober 2025, yakni M Sukri mengajak Ahmadi Saputra dan Nopri Setiawan. Keesokan harinya, ketiganya lalu berangkat dari Lampung ke Bandung menggunakan jasa travel.

Jaringan bertambah dengan bergabungnya terdakwa Yunus. Para terdakwa lalu menuju Yogyakarta menggunakan bus untuk menyewa mobil Honda BRV.  ‘’Dikendarai terdakwa Yunus menuju ke daerah Jawa Timur,’’ ucapnya.

Pada Senin malam (13/10), rombongan tiba di Jalan Raya Sukodadi, Lamongan dan bermalam di dalam mobil. Keesokan harinya, para terdakwa mulai menjalankan aksinya di mesin ATM BCA yang berada di dalam Alfamart Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan.

Dengan menggunakan tusuk gigi yang dipatahkan, Terdakwa Sukri mengganjal tempat masuknya ATM. Tujuannya agar kartu tidak bisa masuk. Sedangkan terdakwa Ahmadi Saputra dan Nopri antri dibelakang korban.

Setelah Sukri mengganjal, kemudian pindah ke samping seakan-akan sudah selesai transaksi. Saat korban Yudi Setyabudi hendak bertransaksi, tapi ATM tidak bisa masuk. Selanjunya terdakwa Sukri berpura-pura membantu.

Kartu ATM korban pun ditukar dengan kartu ATM palsu yang telah dimodifikasi tanpa disadari korban. Sementara dua terdakwa lainnya mengintip PIN korban, dan satu terdakwa berjaga di dalam mobil.

Korban yang mengira mesin ATM rusak karena dimasukkan pin ATM tidak bisa, akhirnya meninggalkan lokasi. Setelah itu, para terdakwa mencabut ganjalan ATM dan bergegas menuju mesin ATM lain. Dalam waktu singkat, uang korban ditarik bertahap di beberapa ATM berbeda. Total uang yang berhasil digasak mencapai Rp 9,3 juta.

Usai beraksi, para pelaku kabur menuju Yogyakarta melalui Surabaya. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata, yang masing-masing terdakwa menerima Rp 1,5 juta.

Namun tak berlangsung lama. Rabu (16/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, keempat terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Lamongan di Hotel Ratna, Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.

Para terdakwa ditangkap oleh kepolisian dari Polres Lamongan berdasarkan laporan polisi atas pelapor Yudi Setyabudi.

Setelah diintrogasi para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksan lebih lanjut.

Terdakwa M. Sukri memohon keringanan dan menyesali perbuatannya.‘’Saya tulang punggung keluarga,’’ ucapnya yang diikuti ketiga terdakwa lainnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#lampung #lamongan #bobol atm