Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Aniaya Kembali Seorang Kakek di Brondong, Residivis Ini Divonis Setahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 22 Januari 2026 | 19:14 WIB
DIVONIS SATU TAHUN: Su’udin alias Jhon di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dinyatakan terbukti menganiaya seorang kakek. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS SATU TAHUN: Su’udin alias Jhon di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dinyatakan terbukti menganiaya seorang kakek. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Su’udin alias Jhon, 56, asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara satu tahun pada sidang Rabu (21/1).

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Vonis itu dijatuhkan dengan sejumlah pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban, seorang kakek, H Ali Arifin, 75, warga desa setempat, mengalami sejumlah luka.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam perkara dan korban yang sama. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Putri K menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

‘’ Untuk putusan tersebut, kami pelajari dulu karena masih ada waktu pikir - pikir tujuh hari,’’ katanya.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini terjadi 18 Oktober 2025.

Korban mencari rumput dengan mengendarai motor menuju Dusun Benges, Desa Sendangharjo.

Di pertigaan Kaliketek, depan Taman BBWS, jalan Desa Sedayulawas, terdakwa melihat korban.

Terdakwa lalu teringat kejadian kasus tanah. Dia merasa tanah peninggalan kakeknya diambil korban.

Terdakwa yang emosi, memepet motor korban. Saat Ali berhenti dan menanyakan maksud terdakwa, motor korban didorong.

Terdakwa lalu memukul dan mencakar wajah korban. Saksi Ridlwan berusaha melerai. Terdakwa mengambil sepotong bambu untuk dipukulkan ke kepala korban.

Berdasarkan surat visum et repertum Klinik Pratama Rawat Inap Aisyiyah Brondong, korban mengalami luka laserasi ringan di kepala belakang dan pendarahan serta nyeri pada telapak tangan kiri. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kecamatan brondong #pengadilan negeri lamongan #persidangan #penganiayaan #vonis #lamongan #kejari lamongan #majelis hakim