radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Amin Yaqin, 30, dan Guyuh Citaorwa, 31, keduanya asal Keluarahan/Kecamatan Brondong, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara karena kasus sabu – sabu.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (19/1) sore, JPU membuktikan kedua terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman.
‘’ Kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing delapan tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider atau pidana penjara pengganti 190 hari,’’ ucapnya.
Menurut dia, JPU juga meminta barang bukti berupa 26 klip sabu seberat bersih 4,76 gram, timbangan digital, dua sekrop sedotan, kotak cokelat, isolasi hitam, 10 plastik klip kosong, plastik silver dirampas untuk dimusnahkan.
‘’ HP Redmi 12 dan HP Vivo, sepeda motor Yamaha Mio dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Iqbal Roy Askohar, penasihat hukum dari terdakwa, merasa sangat kaget dengan tuntutan itu.
Dia menilai tuntuan itu terlalu berat.
‘’ Kami kira hukuman ini sangat berat. Kami menganggap ini wajib kita melakukan pembelaan di sidang selanjutnya, yakni melalui pledoi. Harapan kita majelis tahu dan mengerti fakta - fakta yang dibuktikan di persidangan. Kami harapkan tuntutan lebih ringan di putusan nanti,’’ harapnya.
Kasus ini bermula sekitar pukul 22.00 (5/8/25).
Amin Yaqin menerima pesan WhatsApp dari Safarul Rohman, terdakwa di berkas penuntutan terpisah, yang menyampaikan adanya calon pembeli sabu paket 0,5 gram.
Keduanya sepakat Rp 800 ribu dengan pembayaran transfer.
Amin lalu mengirimkan nomor rekening Guyuh Citaorwa.
Setelah bukti transfer diterima, Amin mengambil sabu ke kos Guyuh di Desa Paciran.
Amin menerima satu klip plastik berisi sabu paket 0,5 gram dan satu klip sabu lainnya.
Amin lalu menemui Safarul Rohman yang mengajak Tachmid, dalam berkas terpisah, di sebuah gang wilayah Paciran. Satu klip sabu diserahkan kepada Tachmid.
Polisi akhirnya mengamankan Safarul Rohman dan Tachmid. Dari hasil pengembangan, Amin ikut ditangkap. Berikutnya, Guyuh diringkus di kamar kosnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma