Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Motor Tetangga, Nemu STNK di Jok, Warga Brondong Ini Jual Honda Beat via FB dengan Diajak COD di Depan Pasar Agrobis Babat

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 21 Januari 2026 | 15:03 WIB

 

 

JALANI SIDANG: Muhammad Irsyadul Ibat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)
JALANI SIDANG: Muhammad Irsyadul Ibat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Mencuri motor milik tetangganya, Muhammad Irsyadul Ibat, 34, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong Senin (19/1) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui mengambil motor Honda Beat W 6224 D tanpa seizin korban Amin Said (17/9) tahun lalu.

Terdakwa ngopi di warung milik korban di Kelurahan Brondong.

Sekitar pukul 10.00, terdakwa ditelepon untuk melunasi utangnya.

’’Saya punya utang, ditagih tidak punya uang, harus melunasi hari itu,’’ katanya.

Sebelumnya, terdakwa pernah pinjam motor tersebut.

Sehingga, dia tahu bahwa rumah kunci motor itu doll atau rusak.  

Terdakwa mengambil kunci bekas motornya dulu sebelum mencuri motor korban.

’’Saya pakai kunci saya sendiri, saya hidupkan ternyata bisa,’’ imbuhnya.

Motor lalu dibawa pergi. Saat isi bensin, terdakwa melihat STNK di jok motor.  

Motor tersebut dibawa ke warung kopi lain, selatan Pasar Blimbing, Paciran.

Motor itu dijual di facebook (FB) dengan harga Rp 3,8 juta dan ditawar seseorang bernama Amir Rp 3,4 juta.

’’Ada yang berani nawar, mengajak COD di depan Pasar Agro Babat. Saya serahkan motor, kunci, dan STNK,’’  jelasnya.

 ‘’Setelah itu uang saya pakai bayar utang Rp 2,1 juta, saya kerja di Jakarta,’’ lanjutnya.

Pulang dari Jakarta (18/10), terdakwa yang merasa tidak tenang, datang menemui korban untuk membuat pengakuan mencuri.

‘’Niatnya saya ganti, sampai sekarang belum diganti,’’ ujarnya.

‘’Saya menyesal, dan berjanji tidak mengulangi lagi,’’ imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, kemarin agenda pemeriksaan terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

‘’Agenda sidang selanjutnya tuntutan,’’ ucapnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kecamatan brondong #pengadilan negeri lamongan #pencurian motor #kejari lamongan #Pasar Agrobis Babat #cod