Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Sabu asal Brondong Divonis 6 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43 WIB
MENERIMA: Terdakwa peredaran SS di Pantura Lamongan, Angga Prasetyo divonis enam tahun penjara.
MENERIMA: Terdakwa peredaran SS di Pantura Lamongan, Angga Prasetyo divonis enam tahun penjara.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Angga Prasetyo, 32, dengan cermat mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lamongan, kemarin (19/1). Pengedar sabu-sabu (SS) asal Kelurahan/ Kecamatan Brondong divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Angga Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual narkotika golongan satu, dalam bentuk bukan tanaman dalam dakwaan pertama.

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun,’’ terangnya dalam persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda maksimal satu bulan setelah incracht, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi denda tersebut.

‘’Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,’’ ucapnya.

Barang bukti dari tangan terdakwa yakni 10 klip SS berat bersih 0,53 gram, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, plastik warna putih, tisu warna putih, sekrop dari plastik, dan HP.

‘’Dirampas untuk dimusnahkan,’’ imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan.

‘’Atas putusan, kami pelajari dulu karena masih ada waktu pikir-pikir tujuh hari,’’ ujar Victor.

Sementara itu, terdakwa Angga Prasetyo menerima putusan tersebut. ‘’Saya terima,’’ ucapnya singkat.

Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada Minggu (7/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi Ali Siswanto dalam berkas terpisah melalui pesan WhatsApp, untuk membeli SS seberat 1 gram.

Karena hanya memiliki uang Rp 700 ribu, terdakwa meminta kelonggaran pembayaran. Sisanya dijanjikan dibayar setelah barang tersebut laku terjual. Kesepakatan pun terjadi.

Setelah mentransfer Rp 700 ribu, terdakwa diarahkan mengambil SS ke rumah Ali Siswanto di Lingkungan Gowa, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Sekitar pukul 19.00 WIB, SS seberat 1 gram yang dibungkus tisu putih diserahkan langsung kepada terdakwa.

Setiba di rumahnya di wilayah Brondong, SS tersebut kemudian dipecah menjadi 13 paket kecil menggunakan timbangan elektrik. Paket-paket itu disimpan dalam botol putih dan diletakkan di kamar.

Tak butuh waktu lama, sebagian SS mulai diedarkan. Selanjutnya pada Senin (8/9) siang, terdakwa melayani transaksi dengan pembeli berinisial Yain (DPO) seharga Rp 200 ribu. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di Gang Trunojoyo, Kecamatan Brondong.

Masih di hari yang sama, dua transaksi lain kembali terjadi. Sekitar pukul 15.00 WIB, pembeli berinisial Ruli (DPO) membeli SS seharga Rp 200 ribu secara tunai di samping rumah terdakwa.

Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, giliran Febri (DPO) yang membeli sabu dengan harga serupa dan metode transaksi yang sama.

Aksi terdakwa akhirnya terhenti pada Selasa (9/9) sore. Sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan di samping rumah terdakwa atas informasi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket SS dengan berat bersih total 0,53 gram yang disimpan dalam botol putih. Selain SS, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#kecamatan brondong #sabu-sabu #lamongan #pengedar