Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Anak Aniaya Ibu Gara – gara Warisan, Kasi Pidum Sebut Ada Pemberatan Hukuman Sepertiga dari Ancaman Awal

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 16 Januari 2026 | 22:48 WIB

 

ADA PEMBERATAN HUKUMAN: Ponijan didakwa menganiaya ibu kandungnya karena ingin mendapatkan warisan. (IST/RDR.LMG)
ADA PEMBERATAN HUKUMAN: Ponijan didakwa menganiaya ibu kandungnya karena ingin mendapatkan warisan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Kasus Karsiyan, 61, asal Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban yang dianiaya darah dagingnya sendiri, Ponijan, 48, yang tinggal di Desa/Kecamatan Sekaran, dinilai Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, termasuk kategori kejam.

Alasannya, dilakukan berulang, sedikitnya enam kali selama Oktober 2025.

"Karena dilakukan terhadap orang tua kandung, ada pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman awal dua tahun enam bulan," kata Victor.

Terdakwa didakwa pasal 470 huruf c  jo pasal 466 ayat 1  UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang  KUH Pidana jo pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang  KUH Pidana dan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga jo pasal 64 (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya dua tahun enam bulan, ditambah sepertiga.

‘’Karena melakukan perbuatan kepada orang tua ibu atau ayah, jadi ada pemberatan, ditambah sepertiga,’’ ujarnya.

Karsiyan dihadirkan ke PN Lamongan Kamis (15/1).

Dia menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ponijan.

Saksi lainnya, Sutatik dan Abdul Jefr  (istri dan anak terdakwa), Rudi Iskandar (saudara tiri terdakwa, beda ayah)

Berdasarkan dakwaan, tragedi ini bermula dari "topeng" bakti.

Pada 3 Oktober 2025, Ponijan memboyong sang ibu ke rumahnya di Desa Sekaran.

Alasannya mulia: ingin merawat sang ibu yang sedang sakit. Padahal, motifnya diduga Ponijan tak sabar ingin menguasai harta berupa sawah di Tuban.

Sehingga, di balik pintu rumah Ponijan itu, yang terjadi justru horor bagi Karsiyan.

Alih - alih mendapat pijatan lembut, Karsiyan mengaku sering mendapat bogem mentah.

Saat diberi makan, dia mendapatkan pukulan mendarat. Saat di kamar mandi, dia diseret keluar dan dianiaya.

Menurut Victor, motif terdakwa melakukan penganiayaan ini meminta atau menanyakan warisan. Melihat ibunya yang sudah tua, terdakwa tidak sabaran.

‘’ Motif ini karena minta warisan,’’ ucapnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD dr Soegiri Lamongan, Karsiyan mengalami sejumlah luka memar di kepala, dahi, kelopak mata, dan dagu akibat kekerasan benda tumpul. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#ancaman hukuman #anak kandung #penganiayaan #lamongan #tuban #kejari lamongan #luka lebam #visum #rsud soegiri #warisan