radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Seharusnya, di usia senja, seorang ibu menjadi ratu yang dijaga lahir batinnya.
Apalagi saat raga tak lagi perkasa akibat serangan stroke.
Namun, bagi Karsiyan, 61, asal Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban harapan itu pupus di tangan darah dagingnya sendiri, Ponijan, 48, yang tinggal di Desa/Kecamatan Sekaran.
Kamis (15/1), ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mendadak diselimuti suasana haru sekaligus geram.
Karsiyan hadir di depan majelis hakim bukan dengan langkah pelannya. Dia duduk di kursi roda dan harus didorong. Kakinya gemetar. Suaranya lirih, nyaris tenggelam oleh deru napasnya yang berat.
"Masih mangkel (jengkel) saya. Dijotosi (dipukuli, Red), ditatapno (dibenturkan) tembok, diseret. Kepala saya sakit semua," ucapnya dengan suara bergetar.
Karsiyan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ponijan. Saksi lainnya, Sutatik dan Abdul Jefr (istri dan anak terdakwa), Rudi Iskandar (saudara tiri terdakwa, beda ayah)
Berdasarkan dakwaan, tragedi ini bermula dari "topeng" bakti. Pada 3 Oktober 2025, Ponijan memboyong sang ibu ke rumahnya di Desa Sekaran. Alasannya mulia: ingin merawat sang ibu yang sedang sakit. Padahal, motifnya diduga Ponijan tak sabar ingin menguasai harta berupa sawah di Tuban.
Sehingga, di balik pintu rumah Ponijan itu, yang terjadi justru horor bagi Karsiyan. Alih - alih mendapat pijatan lembut, Karsiyan mengaku sering mendapat bogem mentah. Saat diberi makan, dia mendapatkan pukulan mendarat. Saat di kamar mandi, dia diseret keluar dan dianiaya.
‘’Saya diantar anak saya lapor ke polisi, sakit sedaya, bengep, rawat inap, tiga hari,’’ akunya.
Apakahnya cucunya tidak menolong? ‘’Saya diseret dua kali, dari kamar mandi, kepala saya ditatapkan tembok, malah sukur, putune malah nyukurno,’’ jawabnya.
Bahkan, dalam sidang kemarin, terungkap fakta yang bikin mengelus dada. Karsiyan sempat dipaksa membuat video testimoni yang menyatakan bahwa sawah tersebut milik Ponijan pada 30 Oktober 2025. Saat proses rekaman, Karsiyan dibentak-bentak oleh menantu dan cucunya sendiri hingga ketakutan.
Rudi Iskandar, 38, asal Mlangi, mengatakan, dia melihat wajah ibunya memar dan lebam. Menurut dia, waktu itu saudara tirinya berniat untuk merawat Karsiyan.
‘’ Saya tahunya ibu memar sekitar Oktober 2025. Saya tanya ke terdakwa katanya jatuh, tapi saya tidak percaya karena saya sudah lama merawat orang tua saya,’’ ucapnya.
‘’Ibu opname tiga hari, karena kesakitan kepalanya kalau mau tidur,’’ imbuhnya.
Saat istri terdakwa, Sutatik, memberikan kesaksian, ‘’drama’’ sempat terjadi. Dia sempat ditegur hakim karena bicaranya berbelit-belit. Awalnya mengaku tidak tahu, namun setelah dicecar, dia akhirnya mengakui perbuatan suaminya.
‘’ Benar suami saya yang melakukan, tapi saya tidak tahu, karena saya kerja,’’ alasannya.
Tak ketinggalan, Abdul Jefri, sang cucu, juga mengaku sempat "menghadiahkan" pukulan gagang sapu ke tubuh neneknya sendiri. ‘’ Disuruh midio untuk saksi anak yang lain, bahwa sawah ini milik ayah saya (Ponijan),’’ ujarnya.
Sementara Ponijan yang duduk di kursi pesakitan, lebih banyak tertunduk. Kata "maaf" dan "ampun" meluncur dari bibirnya. Namun, bagi Karsiyan, luka di hati nampaknya jauh lebih dalam dan sulit sembuh dibanding lebam di dahi yang kini mulai memudar. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma