radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Asmono Ponco Saputro, 24, asal Desa/Kecamatan Turi dan David Kurnia Salsa Sahnana, 20, asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, divonis pidana penjara selama lima bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Satriany Alwi, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di muka umum dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,’’ ujarnya Rabu (14/1).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing - masing selama sembilan bulan.
‘’ Kita pelajari dulu, karena ada waktu tujuh hari,’’ ujarnya.
Sementara itu, terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.
Kasus ini berawal 7 September 2025 pukul 18.15. Korban Aditya Ferdinand berboncengan motor dengan Muhammad Muslimin.
Saat kedunya melintas di jalan raya Babat, masuk Desa Plaosan, dihadang sekitar 25 orang tak dikenal.
Di antara mereka ada Galih, Arjuna, Saef, dan Hanif, semuanya DPO.
Keduanya dipaksa berhenti dan dipukuli secara bersamaan.
Kedua terdakwa ikut mendekati kerumunan setelah mendengar teriakan rekan – rekannya bahwa helm yang dikenakan korban terdapat gambar beridentitas perguruan silat.
Asmono Ponco menarik Aditya Ferdinand ke tepi jalan.
Karena tak berhasil melepaskan helm korban, Asmono emosi.
Dia memukul wajah korban. David Kurnia juga ikut memukul di bagian perut.
Setelah itu, diikuti Aldi dan Arjuna.
Saksi M Muslimin yang melihat Aditya Ferdinand dipukuli, mencoba melerai.
Motor milik Muslimin justru dirusak terdakwa dkk. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma