Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Pencurian Motor Asal Bangkalan Ini Minta Keringanan Hukuman

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 14 Januari 2026 | 19:17 WIB
DITUNTUT 10 BULAN: Moh Zaini menjalani persidangan di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT 10 BULAN: Moh Zaini menjalani persidangan di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Moh Zaini, 43, asal Desa Bajeman, Kecamatan Tragah, Bangkalan, dituntut pidana penjara selama sepuluh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (13/1).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

JPU meminta barang bukti empat anak mata kunci dan kunci L yang dimodifikasi lancip, kunci T, dan alat pembuka magnet dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, honda Vario 150 CC 2016 dikembalikan kepada korban Imam Kanafi.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang kemarin dilanjutkan dengan pembelaan.

Pencurian itu terjadi 22 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30.

Terdakwa bertemu Mat (DPO) di Semampir, Surabaya.

Keduanya sepakat mencari sasaran curian motor.

Terdakwa pulang dulu untuk mengambil sejumlah alat.

Berboncengan motor Honda Vario milik Mat, keduanya menuju Lamongan.

Setibanya di Banyubang, Kecamatan Solokuro, sekitar pukul 03.15, terdakwa turun dari motor.

Dia beraksi, sementara Mat mengawasi lokasi sekitar.

Terdakwa merusak rumah kunci motor Imam.

Motor lalu didorong menggunakan kendaraan milik Mat. Saksi Mohammad Fatih dan Ahmad Khuluq yang curiga, menghentikan motor tersebut.

Mat memilih menancapkan gas untuk melarikan diri.

‘’ Saya mohon keringanan,’’ kata terdakwa yang mengaku menyesal dan kasihan dengan keluargannya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Solokuro #lamongan #pencurian motor #bangkalan #semampir surabaya